Universitas Republik Indonesia (URI) telah melantik gubernur dan wakil gubernur meskipun pembentukannya belum dibahas di Komisi X DPR RI, yang menangani pendidikan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa mereka belum menerima penjelasan mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, dan anggaran URI, serta rencana pembangunan sepuluh kampus yang akan mendidik calon pemimpin pemerintahan dan BUMN. Lalu meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi tentang posisi URI dalam sistem pendidikan nasional dan menghindari duplikasi peran dengan perguruan tinggi negeri serta lembaga pendidikan lainnya.
Donny Ermawan Taufanto saat dilantik sebagai Gubernur Universitas Republik. (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden
JAKARTA, AFU.ID – Universitas Republik Indonesia (URI) telah memiliki gubernur dan wakil gubernur meski pembentukan lembaga tersebut belum pernah dibahas bersama Komisi X DPR RI. Komisi yang membidangi pendidikan itu juga belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, dan anggaran URI. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
“Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia, baik dalam rapat maupun agenda resmi,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (23/7/2026). Presiden Prabowo Subianto telah melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai wakil gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pengangkatan keduanya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia. Namun, Lalu mengatakan Komisi X belum memperoleh dokumen maupun pemaparan formal mengenai kedudukan URI dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” ujarnya. Selain membentuk lembaga dan melantik pimpinannya, pemerintah berencana membangun 10 kampus URI. Rincian biaya, tahapan pembangunan, dan pembagian kewenangan dengan kementerian pendidikan belum disampaikan kepada Komisi X.
Lalu meminta pemerintah menjelaskan fungsi URI di tengah keberadaan perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan. Ia juga meminta pembagian tugas URI dengan lembaga pendidikan yang sudah beroperasi diperinci. “Pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya PTN dan lembaga kedinasan yang sudah mencetak pemimpin, serta menjamin tidak ada duplikasi peran,” kata Lalu.
Komisi X berencana meminta penjelasan pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada masa sidang berikutnya. Pembahasan akan mencakup dasar hukum, struktur kelembagaan, sumber anggaran, pembangunan 10 kampus, serta hubungan URI dengan Kemendiktisaintek dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Terkait rencana 10 URI dan pengawasan anggaran, kami tentu akan menjalankan fungsi tersebut secara akuntabel apabila pembahasan resmi telah berlangsung,” ujar Lalu. Sementara itu, Donny menjelaskan URI dibentuk untuk mengintegrasikan sejumlah program dan lembaga pendidikan. URI akan membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pada tingkat sekolah menengah, URI akan mengelola Sekolah Unggul Garuda. Sementara pada tingkat pendidikan tinggi, pemerintah merencanakan pembangunan 10 kampus yang diarahkan untuk mendidik calon pemimpin pemerintahan dan BUMN. “Jadi itu akan terintegrasi dari lulusan SMA yang bagus-bagus, kemudian akan masuk ke perguruan tinggi, dan kemudian masuk kepada pemerintahan ataupun kepada BUMN,” kata Donny.
LAN juga akan memperoleh tambahan tugas. Selain memberikan pendidikan dan pelatihan kepada aparatur sipil negara, lembaga tersebut akan menangani pelatihan bagi pegawai BUMN. Donny mengatakan pengelolaan institusi pendidikan itu akan berada di bawah URI. Namun, regulasi pendidikan tetap menjadi kewenangan Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen. Pemerintah menyatakan seluruh pembiayaan URI akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Besaran kebutuhan dana untuk pembangunan kampus dan operasional lembaga masih dalam tahap penyusunan. (FAD)