JAKARTA, AFU.ID – Amnesty International Indonesia menilai Perdana Menteri India Narendra Modi tidak layak menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diminta mencabut tanda kehormatan tertinggi tersebut karena rekam jejak pemerintahan Modi dalam persoalan hak asasi manusia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan pemberian penghargaan negara tidak seharusnya hanya mempertimbangkan hubungan diplomatik dan kontribusi terhadap kerja sama antarnegara.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur pemberian tanda kehormatan harus berlandaskan sejumlah asas, termasuk kemanusiaan. Prinsip tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai catatan pelanggaran HAM selama Modi memimpin India. “Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia,” kata Wirya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, (9/7/2026).
Presiden Prabowo sebelumnya menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Modi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa lalu. Penghargaan tersebut diberikan atas jasa Modi dalam memperkuat hubungan Indonesia dan India. Prabowo juga menilai Modi terus mendukung berbagai program serta proyek yang membantu pembangunan Indonesia. Namun, Amnesty menegaskan kepentingan diplomatik tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan catatan HAM penerima tanda kehormatan.
Lembaga tersebut meminta pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan penghargaan negara tidak diberikan kepada pemimpin yang dinilai memiliki rapor buruk dalam perlindungan HAM. “Oleh karena itu, pemerintah harus mencabut penganugerahan tersebut dan memastikan setiap pemberian tanda kehormatan selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Wirya.
Rekam Jejak Pemerintahan Modi Disorot
Amnesty merujuk laporan tahunannya periode 2025–2026 yang mencatat kemerosotan situasi HAM di India di bawah pemerintahan Modi. Pemerintah India dinilai semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Undang-undang penghasutan serta aturan antiterorisme disebut digunakan untuk menjerat jurnalis, aktivis, akademisi, mahasiswa, dan komedian yang menyampaikan kritik.
Sejumlah aktivis juga disebut masih berada dalam tahanan, termasuk mereka yang berkaitan dengan perkara Bhima Koregaon, Umar Khalid, serta aktivis Muslim lainnya. “Pemerintahan Modi telah secara sistematis mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” kata Wirya. Amnesty turut menyoroti meningkatnya tekanan terhadap kelompok minoritas agama dan etnis.
Warga Muslim disebut menjadi sasaran sejumlah kebijakan diskriminatif, termasuk aturan yang berkaitan dengan perkawinan. Lembaga-lembaga negara juga dinilai digunakan untuk menekan media dan organisasi masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah. Kondisi tersebut dianggap mempersempit ruang kebebasan sekaligus memperkuat intoleransi di India.
Selain persoalan dalam negeri, Amnesty mengkritik sikap Modi terhadap konflik di Gaza dan Tepi Barat. Modi dinilai terus mempererat hubungan dengan Israel tanpa menyuarakan kritik terhadap dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina. Amnesty menilai pengabaian semacam itu turut memberi ruang bagi Israel untuk terus melakukan kekerasan terhadap warga sipil. (FAD)