JAKARTA, AFU.ID — Sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat (AS) yang bocor ke publik baru-baru ini menyingkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi armada tempurnya di ruang udara Indonesia.
Berdasarkan laporan The Sunday Guardian pada 12 April 2026, draf kesepakatan ini telah mendekati tahap finalisasi dan memicu diskursus tajam terkait masa depan kedaulatan udara Nusantara.
Langkah signifikan ini bermula dari pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di sela-sela Board of Peace (BoP) Summit di Washington D.C., pada 18 hingga 20 Februari 2026.
Merespons pertemuan tersebut, Departemen Perang AS mengirimkan dokumen bertajuk ‘Operationalizing U.S. Overflight’ kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) pada 26 Februari 2026.
Dokumen ini mengusulkan perombakan radikal: mengubah mekanisme perizinan udara dari persetujuan kasus per kasus (case-by-case) menjadi sistem berbasis pemberitahuan (notification-based).
Teks tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa: ‘pesawat AS dapat langsung melintas setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya demi kepentingan operasi darurat, tanggap krisis, dan mobilitas militer’.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin pun terbang ke Washington pada Rabu, 15 April 2026 untuk meresmikan mekanisme tersebut bersama Menteri Perang AS, yakni Pete Hegseth.
Manuver AS dan Pertaruhan Bebas Aktif Indonesia
Bagi Washington, mengintegrasikan Indonesia ke dalam jaringan akses udaranya, menyusul sekutu utamanya seperti Australia, Filipina, dan Jepang adalah kemenangan taktis.
Di tengah meningkatnya tensi geopolitik, termasuk terganjalnya perundingan damai dengan Iran akibat isu nuklir, AS sangat membutuhkan koridor transit yang andal di Asia Tenggara untuk memperluas jangkauan operasionalnya di Indo-Pasifik.
Akan tetapi, dari kacamata strategis nasional, mengobral ‘kunci’ langit Nusantara melalui akses tanpa batas ini tak ubahnya sebuah pertaruhan yang sangat berisiko.
Menyetujui skema blanket overflight berpotensi mereduksi peran Indonesia dari aktor penyeimbang regional menjadi sekadar ‘jalan tol’ bagi mesin perang asing.
Membiarkan ruang udara kedaulatan disetir oleh notifikasi sepihak militer negara lain bukan sekadar urusan teknis penerbangan, melainkan sebuah gestur politik yang secara de facto dapat menyeret Jakarta ke dalam pusaran konflik kekuatan besar.
Kebijakan semacam ini secara langsung mencederai muruah politik luar negeri ‘bebas aktif’ yang selama ini dijaga ketat.
Kekhawatiran akan tergadainya kedaulatan di tengah dalih modernisasi inilah yang memantik alarm kewaspadaan di Senayan.
Parlemen Tarik Garis Tegas
Menyikapi eskalasi isu strategis tersebut, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sukamta langsung menyoroti krusialnya kehati-hatian pemerintah.
Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi, seraya menekankan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara mana pun adalah hal lumrah untuk memperkuat kapasitas nasional, asalkan tidak melampaui batas kewajaran.
“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ungkap Sukamta dalam keterangan tertulis, dikutip AFU.ID pada Kamis, 16 April 2026.
Politisi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus memberikan peringatan terhadap implikasi geopolitik yang bisa timbul dari draf perjanjian lintas udara tersebut.
“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” tuturnya.
Sukamta mengingatkan eksekutif bahwa DPR memiliki mandat pengawasan konstitusional.
Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU/XVI/2018, yang mewajibkan setiap perjanjian berdampak pada kedaulatan untuk dikonsultasikan dengan DPR.
Lebih jauh, Sukamta menolak keras usulan sistem berbasis notifikasi yang memotong birokrasi keamanan udara Indonesia.
Baginya, setiap pesawat militer asing wajib tunduk pada diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujar Sukamta dengan tajam.
Di tengah posisi Indonesia yang membentang di jalur vital antara Samudra Pasifik dan Hindia, transparansi pemerintah menjadi kunci agar stabilitas regional tidak goyah akibat mispersepsi.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” pungkas Sukamta. (ADR/FAD)