JAKARTA, AFU.ID — Myanmar menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang penerapan hukuman mati bagi pelaku penipuan daring yang terbukti menyiksa, menahan, atau memaksa korban bekerja di pusat-pusat online scam. Aturan tersebut disetujui parlemen yang didukung militer sebagai langkah memperketat pemberantasan kejahatan siber yang selama ini berkembang di Myanmar, pada Selasa (28/7/2026) .
Ketua Parlemen Uni Aung Lin Dwe mengatakan, undang-undang ini menjadi dasar hukum baru untuk menindak berbagai praktik eksploitasi yang berkaitan dengan pusat-pusat penipuan daring. "RUU Anti-Online Scam disahkan setelah anggota parlemen menyetujui perubahan pada rancangan undang-undang dalam pertemuan gabungan majelis rendah dan majelis tinggi," ujar Aung Lin Dwe. Sementara itu, anggota Majelis Rendah Myanmar, Aye Chan, menyebut pembahasan antara majelis rendah dan majelis tinggi tidak mengubah substansi utama rancangan aturan Perubahan yang dilakukan hanya bersifat teknis sehingga poin-poin penting tetap dipertahankan.
Selain hukuman mati, undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup bergantung pada tingkat pelanggaran. Pelaku yang menjalankan pusat penipuan daring maupun penipuan mata uang kripto dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. "Jika melakukan pelanggaran tersebut menyebabkan kematian, hukuman mati akan dijatuhkan," demikian bunyi salah satu pasal dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang ini menjadi produk hukum pertama yang disahkan pemerintahan baru Myanmar di bawah kepemimpinan Min Aung Hlaing setelah pembentukan pemerintahan sipil hasil pemilu April 2026. Pemilu tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak kredibel dan tidak digelar di seluruh wilayah akibat konflik bersenjata. Meski demikian, pemerintah Myanmar menilai regulasi baru ini diperlukan untuk menghadapi meningkatnya kejahatan siber lintas negara.
Perang saudara yang berlangsung sejak kudeta militer pada 2021 disebut menjadi salah satu penyebab menjamurnya pusat-pusat penipuan daring di wilayah Myanmar. Banyak lokasi operasi scam berdiri di kawasan perbatasan yang berada di luar kendali penuh pemerintah dan dikuasai kelompok bersenjata. Dari wilayah tersebut, sindikat menjalankan berbagai modus penipuan yang menyasar korban dari China, negara-negara ASEAN, hingga kawasan lain.
Industri penipuan daring di Myanmar diperkirakan bernilai miliaran dolar Amerika Serikat dengan berbagai modus seperti penipuan investasi, asmara, telekomunikasi, hingga mata uang kripto. Selain menyasar korban secara daring, sindikat juga merekrut pekerja asing dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi sebelum dipaksa bekerja di pusat-pusat scam. Praktik tersebut turut berkaitan dengan perdagangan manusia, penyiksaan, pemerasan, dan pembunuhan.
Maraknya kejahatan siber membuat Myanmar mendapat tekanan dari berbagai negara untuk membongkar jaringan penipuan yang beroperasi di wilayahnya. China sebelumnya telah mengeksekusi mati sejumlah pelaku penipuan daring, sementara Indonesia telah memulangkan lebih dari 1.200 WNI dari pusat-pusat scam di Myanmar melalui Thailand sejak Februari 2025 hingga Juli 2026. Dengan disahkannya undang-undang baru tersebut, pemerintah Myanmar berharap memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pelaku sekaligus menekan berkembangnya kejahatan siber lintas negara. (RAI)