JAKARTA, AFU.ID — Heru Anggara, terdakwa kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi PKS Cilegon Maman Suherman, terancam hukuman mati dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Polisi sebelumnya menyebut Heru mengalami tekanan ekonomi setelah merugi dalam perdagangan aset kripto hingga diduga masuk ke rumah korban untuk mencuri. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kembali ditunda.
Heru sudah dihadirkan ke pengadilan menggunakan kursi roda, tetapi sidang batal dilanjutkan karena penasihat hukumnya tidak hadir. Ini menjadi kali kedua sidang perdana perkara tersebut ditunda setelah sebelumnya Heru tidak hadir akibat kondisi kesehatan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pembacaan dakwaan pada pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Rendra mengatakan kehadiran penasihat hukum wajib karena Heru menghadapi ancaman pidana berat. "Karena ini berkaitan dengan ancaman hukumannya, antara hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, itu harus dihadiri penasihat hukumnya atau advokat," kata Rendra. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pada Selasa (11/8/2026).
Perkara yang membawa Heru ke meja hijau bermula dari kematian MAHM di rumah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada akhir 2025. Korban ditemukan meninggal dengan sejumlah luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Pemeriksaan forensik menemukan 19 luka pada tubuh korban, termasuk luka tusuk pada bagian vital.
Polisi menyebut Heru masuk ke rumah korban dengan tujuan melakukan pencurian. Ia lebih dahulu memastikan kondisi rumah sebelum masuk dan kemudian menemukan korban berada di dalam. Dalam rangkaian kejadian tersebut, Heru disebut sempat mencari brankas dan menanyakan keberadaan ayah korban.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan ketika berhadapan dengan Heru. Kekerasan kemudian terjadi hingga MAHM meninggal dunia, sementara upaya Heru membuka brankas tidak berhasil. Polisi selanjutnya menemukan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV lingkungan dan barang bukti lain yang mengarah kepada Heru.
Penyidik menyebut tekanan ekonomi menjadi motif utama di balik aksi Heru. Ia sebelumnya bermain kripto menggunakan modal sekitar Rp400 juta dan sempat memperoleh keuntungan miliaran rupiah, tetapi kemudian mengalami kerugian besar. "Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Setelah mengalami kerugian, Heru disebut kembali mencari modal dengan meminjam Rp700 juta dari bank, Rp70 juta dari koperasi tempatnya bekerja, serta Rp50 juta melalui pinjaman online. Uang tersebut kembali digunakan untuk perdagangan aset kripto, tetapi kembali mengalami kerugian. Polisi menyebut himpitan ekonomi tersebut kemudian mendorong Heru melakukan tindak pidana.
Beberapa jam sebelum pembunuhan, penyidik juga menemukan percakapan Heru dengan istrinya yang menunjukkan kemungkinan dirinya melakukan tindak kriminal apabila tekanan ekonominya semakin berat. Temuan tersebut diperoleh dari pemeriksaan telepon genggam Heru dan menjadi bagian dari penyelidikan motif. Polisi menyatakan perkara tersebut merupakan pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Heru sempat tidak tertangkap selama lebih dari dua pekan setelah pembunuhan. Ia akhirnya diamankan ketika diduga kembali melakukan pembobolan di sebuah rumah di Cilegon. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mencocokkan sejumlah bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka dalam kematian MAHM.
Heru sempat menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Serang. Namun, gugatan tersebut ditolak sehingga proses hukum berlanjut hingga tahap penuntutan. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Heru kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dakwaan jaksa terhadap Heru belum dibacakan karena dua kali jadwal persidangan mengalami penundaan. Sidang pembacaan dakwaan kembali dijadwalkan pada pekan depan. (RHU)