JAKARTA, AFU.ID – Rencana pembangunan rumah susun prajurit TNI AD memicu sengketa lahan di Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat. Warga menolak mengosongkan permukiman yang mereka klaim telah dihuni selama lima hingga enam generasi. Sementara itu, Kodam Jaya menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik negara. Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengatakan lahan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah dinas prajurit.
Namun, Kodam belum mengumumkan jadwal pembangunan, jumlah rusun, maupun luas lahan yang akan digunakan. “Pemanfaatan lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan susun prajurit TNI AD sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan rumah dinas bagi prajurit,” kata Noor dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026). Kodam Jaya mendasarkan penguasaan lahan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 48 Tahun 2023 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, Kodam menyebut lahan tersebut telah tercatat sebagai barang milik negara. Atas dasar tersebut, warga diminta meninggalkan rumah yang mereka tempati. “Lahan yang berada di Jalan Kwini VIII merupakan tanah negara yang penguasaannya telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai dan tercatat sebagai Barang Milik Negara,” ujar Noor.
Meski meminta warga mengosongkan permukiman, Kodam Jaya menolak menyebut langkah tersebut sebagai penggusuran. Kodam menggunakan istilah normalisasi lahan negara dan menjanjikan tempat penampungan sementara bagi warga. Namun, lokasi penampungan, lama tinggal, serta bentuk bantuan belum dijelaskan. “Tidak ada penggusuran. Kodam Jaya bersama instansi pemerintah terkait akan membantu relokasi warga ke tempat penampungan sementara,” kata Noor.
Warga menolak klaim Kodam dan mempersoalkan dasar penerbitan SHP tersebut. Mereka menilai BPN menerbitkan sertifikat tanpa mempertimbangkan riwayat penguasaan dan permukiman yang telah berlangsung lintas generasi. Warga juga menuding penerbitan sertifikat itu cacat prosedur. “Karena kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini, sejak sebelum Indonesia merdeka, kami yang membangun permukiman ini. Jadi, tidak ada dasar BPN menerbitkan SHP tersebut,” kata perwakilan warga, Kapitan.
Menurut Kapitan, lahan tersebut semula merupakan tanah milik Profesor Doktor Yohanes. Sejumlah warga asal Indonesia Timur kemudian diminta membantu menjaga tanah itu. Mereka tetap menempati lahan setelah Yohanes pergi ke Belanda dan meninggal dunia. Kapitan mengeklaim tanah tersebut sebelumnya memiliki sertifikat hak milik atas nama Yohanes. Namun, belum diketahui status sertifikat setelah pemiliknya meninggal maupun hubungan hukum warga dengan ahli waris.
BPN juga belum memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan SHP untuk Kodam Jaya. Perselisihan menguat setelah Kodam mengirimkan surat peringatan pengosongan pada awal April 2026. Warga kemudian menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Selasa (21/7/2026). Mereka meminta pemerintah menghentikan pengosongan sampai status lahan diselesaikan.
Sementara itu, Kodam Jaya menyatakan telah menyosialisasikan status hukum, rencana pembangunan, dan tahapan penataan kepada warga. Kodam juga berjanji mempertimbangkan keberatan yang disampaikan warga. Namun, kedua pihak belum mencapai kesepakatan mengenai relokasi. “Sebelum pelaksanaan tahapan penataan lahan, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, rencana pemanfaatannya, serta tahapan yang akan dilaksanakan,” ujar Noor. (FAD)