AFU.id

Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Diberi Tanda Batas Waktu Konsumsi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mulai pekan depan, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap ompreng makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi guna mencegah penyaluran makanan yang tidak layak dikonsumsi. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa makanan yang telah melewati waktu yang tertera tidak boleh diberikan kepada siswa maupun guru, dengan batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah masak. Aturan ini mengedepankan peran guru dalam memastikan makanan diterima dan dikonsumsi sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.

Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Diberi Tanda Batas Waktu Konsumsi
Ilustrasi: Pekerja menata ompreng untuk tempat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat Kemala Bhayangkari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Berita Terkait

Pilihan Redaksi