JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan akan mewajibkan setiap ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diberi tanda batas waktu konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan makanan yang dibagikan kepada siswa tidak dikonsumsi setelah melewati batas aman. Kepala BGN Sudaryono mengatakan penanda tersebut akan mencantumkan waktu maksimal makanan MBG boleh dikonsumsi.
Guru diminta ikut memastikan makanan tidak diberikan kepada siswa setelah melewati waktu yang telah ditentukan. "Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa," kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Sudaryono meminta guru memperhatikan tanda waktu yang tercantum pada setiap ompreng. Jika waktu konsumsi sudah terlewati, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa. "Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," ujarnya. Larangan tersebut berlaku bukan hanya bagi siswa, tetapi juga guru
Sudaryono menegaskan makanan yang telah melewati batas waktu tidak boleh dikonsumsi meskipun makanan tersebut masih tersedia di sekolah. "Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.
Menurut Sudaryono, makanan MBG memiliki masa aman konsumsi setelah selesai dimasak. Secara umum, makanan tersebut maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, BGN akan memberikan batas waktu atau window konsumsi pada makanan yang disalurkan ke sekolah. "Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," kata Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan ultra processed food. Kondisi tersebut membuat makanan memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi. "Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
BGN juga menempatkan guru sebagai salah satu pihak penting dalam penerapan aturan tersebut. Guru diminta memastikan makanan diterima dan dikonsumsi siswa sesuai waktu yang tercantum pada ompreng. Jika batas waktu telah terlewati, makanan harus dihentikan pemberiannya kepada siswa. "Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," kata Sudaryono. (FAD)