Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kasus kekerasan seksual terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang pengurus pondok yang juga berstatus ustaz berinisial UJF (30) ditangkap aparat kepolisian setelah memperkosa dua santriwati dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik. Polisi menyebut pelaku mengancam korban tidak akan diluluskan dari pesantren apabila menolak keinginannya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sepanjang September hingga Desember 2025 di salah satu ruangan di lantai dua gedung pondok pesantren. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap kedua korban hingga tujuh kali.
Polisi menyebut UJF memanfaatkan kewenangannya sebagai pengurus pondok untuk membawa korban ke lokasi yang sepi dengan dalih membersihkan gudang. Di tempat tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Selain itu, pelaku juga disebut sempat memberikan sejumlah uang kepada korban agar kasus tersebut tetap dirahasiakan.
Perkara ini akhirnya terungkap setelah kedua korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua masing-masing. Laporan keluarga korban kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga polisi menangkap pelaku. "Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan proses penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap dan saat ini telah ditahan di Polresta Sidoarjo," kata Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban tidak berani menolak maupun melaporkan tindakan pelaku. Polisi turut membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi serupa untuk segera melapor.
Atas perbuatannya, UJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan, sementara terkait aktivitas pondok pesantren, polisi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan pihak pengelola dan instansi terkait. (RAI)