JAKARTA AFU.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran khusus untuk memperketat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini ditujukan untuk membangun lingkungan kerja pemerintahan yang lebih aman dan bebas dari tindak kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sulawesi Selatan, Nursidah, mengatakan surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak melalui langkah pencegahan yang lebih terstruktur di lingkungan ASN.
“Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis," ujar Nursidah dalam keterangannya di Makassar, Kamis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/6020/DP3AP2KB yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026.
SE tersebut juga merinci berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis atau emosional, ekonomi dan penelantaran, eksploitasi serta perdagangan orang, kekerasan daring, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kekerasan berbasis gender.
"Kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan, mengawasi pegawai, membangun komitmen anti kekerasan, serta responsif terhadap setiap aduan,” katanya.
Langkah itu diambil karena tindakan kekerasan dinilai berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, menurunkan produktivitas kerja, hingga menyebabkan penderitaan fisik maupun emosional.
Menurut Nursidah, setiap ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (ANT/RAI)