AFU.id

Travel Nakal Diincar Sanksi Berat, Jemaah Umrah Tak Boleh Lagi Ditelantarkan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap travel nakal yang menelantarkan jemaah umrah, dengan menerapkan sanksi berat termasuk pencabutan izin operasional dan proses pidana bagi pelanggar. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mencegah praktik penipuan dan penelantaran layanan, serta menekankan bahwa setiap penyelenggara bertanggung jawab penuh terhadap jemaah dari keberangkatan hingga kepulangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap jemaah dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Travel Nakal Diincar Sanksi Berat, Jemaah Umrah Tak Boleh Lagi Ditelantarkan
Wamenhaj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj RI)

Travel Nakal Diancam Penutupan Izin Operasional

Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, travel nakal yang terbukti menelantarkan jemaah akan menghadapi sanksi berat berupa pencabutan atau penutupan izin operasional, sekalipun pelanggaran baru terjadi satu kali. Selain itu, Kemenhaj RI memastikan oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan berlaku. Dahnil menilai, penegakan hukum itu sangat penting untuk melindungi jemaah dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah dari berbagai praktik penyimpangan.

“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tutur Wamenhaj Dahnil.

Kemenhaj RI pun mengimbau seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih penyedia layanan perjalanan umrah dengan memastikan legalitas dan kepastian layanan yang diberikan. Langkah kehati-hatian itu menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko penipuan maupun penelantaran selama menjalankan ibadah. Harapannya, penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong penyelenggara perjalanan umrah menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi