Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Travel Nakal Diincar Sanksi Berat, Jemaah Umrah Tak Boleh Lagi Ditelantarkan
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap travel nakal yang menelantarkan jemaah umrah, dengan menerapkan sanksi berat termasuk pencabutan izin operasional dan proses pidana bagi pelanggar. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mencegah praktik penipuan dan penelantaran layanan, serta menekankan bahwa setiap penyelenggara bertanggung jawab penuh terhadap jemaah dari keberangkatan hingga kepulangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap jemaah dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
JAKARTA, AFU.ID — Travel nakal menjadi perhatian pemerintah menyusul meningkatnya laporan dugaan penelantaran dan penipuan jemaah umrah di Tanah Suci. Soalnya, praktik itu merugikan masyarakat secara materiil dan menghilangkan kepastian pelayanan ibadah yang seharusnya menjadi hak setiap jemaah. Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan, pelanggaran serupa akan ditindak melalui sanksi administratif sampai dengan proses pidana.
Melansir website Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Minggu (2/8/2026), pemerintah memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akibat maraknya laporan penelantaran jemaah di Jeddah maupun Makkah. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mendapatkan instruksi untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap jemaah.
Kemenhaj RI menekankan, setiap penyelenggara mempunyai tanggung jawab penuh terhadap seluruh rangkaian pelayanan, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jemaah ke Indonesia. Pelanggaran seperti tak tersedianya tiket kepulangan maupun penelantaran layanan menjadi bentuk pengabaian terhadap hak-hak jemaah. Oleh karenanya, pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik serupa terus berulang di kemudian hari.
Kemenhaj RI juga menyoroti dugaan praktik penipuan lain oleh oknum penyelenggara, termasuk jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah. Penanganan terhadap pelanggaran itu tak hanya pada aspek administratif, tetapi juga penegakan hukum pidana untuk memberikan efek jera. Harapannya, kebijakan itu dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi oleh travel-travel nakal ini. Kami akan bertindak dengan lebih tegas,” ungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Travel Nakal Diancam Penutupan Izin Operasional
Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, travel nakal yang terbukti menelantarkan jemaah akan menghadapi sanksi berat berupa pencabutan atau penutupan izin operasional, sekalipun pelanggaran baru terjadi satu kali. Selain itu, Kemenhaj RI memastikan oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan berlaku. Dahnil menilai, penegakan hukum itu sangat penting untuk melindungi jemaah dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah dari berbagai praktik penyimpangan.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tutur Wamenhaj Dahnil.
Kemenhaj RI pun mengimbau seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih penyedia layanan perjalanan umrah dengan memastikan legalitas dan kepastian layanan yang diberikan. Langkah kehati-hatian itu menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko penipuan maupun penelantaran selama menjalankan ibadah. Harapannya, penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong penyelenggara perjalanan umrah menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab. (ADR)