JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat advokat Marcella Santoso.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa berkas permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan sejak awal pekan ini. "Kami mengajukan kasasi. Sudah resmi diajukan pada tanggal 25 Mei 2026," ujar Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Jeffry menegaskan, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hukum sebelumnya, kasasi tetap diambil karena ada poin krusial dalam tuntutan jaksa yang belum diakomodir oleh majelis hakim di tingkat bawah.
"Pertimbangan utamanya adalah karena putusan belum sepenuhnya mengakomodir seluruh aspek dalam surat tuntutan, khususnya mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat," urainya.
Di sisi lain, Marcella Santoso juga dilaporkan melayangkan permohonan banding ke Mahkamah Agung setelah mendapati hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi. Sebelum melangkah ke ranah kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya telah memperberat hukuman bagi Marcella.
PT DKI menaikkan vonis penjara bagi Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Marcella juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Nilai ini melonjak dari putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya dipatok Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam perkara korupsi komoditas ekspor yang bergulir sejak tahun 2025 ini, majelis hakim menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi penyuapan sekaligus pencucian uang secara bersama-sama.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2025 ini berawal dari skandal pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Marcella Santoso, yang berprofesi sebagai advokat, terseret ke pusaran kasus ini karena perannya sebagai jembatan atau perantara. Berdasarkan fakta persidangan, Marcella terbukti secara sah melakukan dua tindak pidana sekaligus:
Di persidangan terungkap, Marcella juga bertindak sebagai pihak yang mengatur dan menyalurkan dana suap dari perusahaan eksportir kepada sejumlah oknum pejabat guna memuluskan penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Sebagai praktisi hukum, ia memanfaatkan keahliannya untuk menyamarkan asal-usul uang hasil suap dan korupsi tersebut. Aliran dana haram itu dialihkan ke berbagai aset pribadi dan rekening terpisah demi menghindari pelacakan oleh otoritas keuangan.
Peran aktifnya dalam menyusun skema suap dan pencucian uang inilah yang membuat jaksa menganggap Marcella telah menyalahgunakan profesi luhurnya (officium nobile), sehingga Kejagung bersikeras mengejar pidana tambahan berupa pencabutan haknya untuk berpraktik sebagai advokat.
(ANT/MAR)