Kejaksaan Agung Indonesia melakukan pemeriksaan ketiga terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Penyidik menggali informasi tentang praktik pengadaan dan penentuan harga minyak berdasarkan pengalaman Sudirman di PT Pertamina dan Kementerian ESDM. Selain itu, tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Mohammad Riza Chalid, yang juga terlibat dalam penyelidikan korupsi lainnya terkait tata kelola minyak di PT Pertamina.
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjawab pertanyaan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung mendalami praktik pengadaan dan kebijakan penentuan harga minyak saat memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026) menjadi yang ketiga bagi Sudirman sebagai saksi dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Penyidik menggali keterangan Sudirman berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Senior Vice President sekaligus Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008–2009 dan Menteri ESDM pada 2014–2016. “Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” kata Sudirman setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sudirman tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme harga, transaksi, maupun kebijakan yang sedang ditelusuri penyidik. Ia hanya menyebut keterangannya berasal dari pekerjaan dan keputusan yang pernah diambil selama berada di Pertamina dan Kementerian ESDM. “Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” ujarnya.
Pemanggilan ketiga dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya. Hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani Sudirman. Saat ditanya mengenai Mohammad Riza Chalid, Sudirman mengatakan pemeriksaan tidak secara khusus diarahkan kepada pengusaha minyak tersebut. Ia juga tidak bersedia mengomentari penetapan tersangka karena menjadi kewenangan penyidik. Sudirman menyatakan siap kembali memenuhi panggilan apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangannya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008–2015. Mereka adalah Mohammad Riza Chalid, IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK. Riza Chalid disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Sementara IRW merupakan pihak swasta yang menjabat direktur di sejumlah perusahaan milik Riza.
Riza juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara lain, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Tersangka BBG pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Jabatan terakhirnya adalah Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager di perusahaan yang sama. Adapun TFK merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. (FAD)