JAKARTA, AFU.ID — Keluarga Widi Nurcahyono resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan warga Desa Gununggangsir, Kabupaten Pasuruan, itu meninggal dunia setelah ditangkap polisi. Laporan dibuat ke Polda Jawa Timur, sementara Polres Pasuruan membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan.
Istri korban, Nunuk Afidah, membuat laporan pada 04/08/26 dini hari dengan nomor LP/B/1030/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor ditulis “Dandum dan kawan-kawan” karena penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung.
Kasus itu sebelumnya telah diberitakan Afu.id setelah Widi meninggal ketika hendak diamankan terkait dugaan judi online. Pria berusia 43 tahun tersebut didatangi sejumlah petugas saat berada di kios layanan pembayaran listrik dan PDAM tidak jauh dari rumahnya. Keluarga menduga kekerasan terjadi ketika korban membantah tuduhan terlibat judi online.
Kakak korban, Choirul Anwar, mengatakan keluarga mendengar Widi berteriak meminta ampun dan mengaku tidak bisa bernapas dari dalam kios. Keluarga kemudian mendapati korban sudah tidak bergerak, dalam kondisi tangan diborgol dan mulut mengeluarkan busa. Polisi disebut sempat mengatakan korban pingsan karena terkejut, tetapi petugas puskesmas menyatakan Widi telah meninggal sebelum tiba.
Keluarga juga mempertanyakan prosedur penangkapan karena mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah tugas maupun surat penangkapan. Mereka menyebut sekitar lima anggota datang tanpa lebih dahulu menjelaskan maksud kedatangan kepada keluarga atau perangkat desa. Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian.
Kematian Widi memicu protes puluhan warga yang mendatangi Mapolsek Beji setelah prosesi pemakaman. Massa membawa bendera kematian dan menuntut penjelasan jujur mengenai tindakan petugas terhadap korban. Mereka juga mendesak polisi membuka proses pemeriksaan dan menindak anggota yang terbukti melakukan kekerasan.
Kapolsek Beji Kompol Ahmad Sukhiyanto meminta maaf kepada keluarga dan warga atas peristiwa tersebut. Ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan Propam sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas anggota di wilayahnya. Namun, permintaan maaf itu belum menjawab penyebab kematian maupun siapa saja anggota yang diduga terlibat.
Polres Pasuruan menyatakan seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan telah dimintai keterangan. Tim internal juga mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh. Polisi berjanji mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono sebelumnya menyebut pemeriksaan awal tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. Namun, jenazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan agar penyebab kematian dapat diketahui secara netral. Keterangan tersebut berbeda dengan keluarga yang mengaku melihat benjolan di bawah telinga korban dan menyatakan Widi sebelumnya dalam kondisi sehat.
Hingga kini, belum ada anggota polisi yang diumumkan sebagai tersangka dalam kematian Widi. Hasil autopsi juga belum disampaikan kepada publik sehingga dugaan penganiayaan belum dapat dipastikan secara hukum. (RHU)