Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggunaan pasal benturan kepentingan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, merupakan delik formil yang cukup dibuktikan perbuatannya tanpa perlu melihat akibat kerugiannya.
"Sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Langkah hukum ini berbeda dengan operasi senyap pada umumnya yang kerap menitikberatkan pada penyitaan uang tunai hasil suap, lantaran penyidik menjerat sang kepala daerah dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," jelas Asep kepada wartawan.
Aturan pidana tersebut secara spesifik membidik penyelenggara negara yang secara sengaja turut serta mengatur proyek pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang sejatinya berada di bawah ranah pengawasan mereka.
"Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan," tambahnya.
Pihak lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara ini telah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum dengan mengacu pada temuan alat bukti oleh tim penyelidik sesaat setelah tindak pidana itu berlangsung.
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya," pungkasnya merujuk pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)