JAKARTA, AFU.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengungkap adanya arahan untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati nonaktif Fadia Arafiq dalam pengadaan tenaga alih daya. Arahan tersebut berkaitan dengan pemilihan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kesaksian disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang.
Yulian mengaku telah mengetahui perusahaan tersebut berkaitan dengan keluarga Fadia sebelum mengikuti proses pengadaan. Ia bahkan menyampaikan masukan bahwa keterlibatan perusahaan keluarga kepala daerah tidak etis dan rawan konflik kepentingan. Namun, laporan mengenai permintaan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya tetap sampai kepadanya melalui pejabat Pemkab Pekalongan.
“Sudah diberi masukan. Tidak etis, rawan kepentingan,” kata Yulian saat bersaksi, Kamis (30/7/26). Ia menyebut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan pernah melaporkan permintaan agar perusahaan itu dipilih melalui mekanisme katalog elektronik. Yulian juga pernah bertemu wakil direktur perusahaan yang mengatakan kemenangan PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perintah “bos”.
Kesaksian serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan Susanto Widodo. Ia mengaku menerima arahan melalui Kepala Bagian Perekonomian yang menyebut permintaan tersebut sebagai “perintah ibu”. Susanto menafsirkan sebutan itu sebagai perintah Fadia sehingga memilih mengikuti arahan karena merasa takut.
Keterangan dua pejabat tersebut memperkuat dugaan bahwa kemenangan perusahaan keluarga Fadia tidak berlangsung melalui persaingan usaha yang wajar. KPK sebelumnya menyebut perangkat daerah tetap diarahkan memilih PT Raja Nusantara Berjaya meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah. Perusahaan tersebut kemudian memperoleh sejumlah pekerjaan penyediaan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT Raja Nusantara Berjaya disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum kepengurusannya dialihkan kepada orang kepercayaan keluarga. KPK juga mengungkap direktur yang tercatat memimpin perusahaan itu merupakan asisten rumah tangga Fadia. Pergantian pengurus tersebut diduga hanya menjadi kedok untuk menutupi pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.
Perusahaan itu tidak hanya mengelola tenaga alih daya, tetapi juga diduga memperoleh pekerjaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan pemerintah daerah. Jaksa mendakwa Fadia mengatur proyek-proyek tersebut sejak 2022 serta menerima gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar. Fadia sebelumnya memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan langsung melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Fadia membantah pernah memerintahkan pejabat Pemkab Pekalongan memenangkan perusahaan keluarganya. Bantahan tersebut berhadapan dengan kesaksian Sekda dan kepala dinas yang mengaku mendengar istilah “perintah bos” dan “perintah ibu”. Majelis hakim selanjutnya akan menilai apakah arahan itu benar berasal dari Fadia atau hanya tafsir pejabat di bawahnya.
Kesaksian para pejabat membuka gambaran mengenai bagaimana kekuasaan kepala daerah diduga bekerja tanpa perintah tertulis. Cukup dengan membawa nama “ibu” atau “bos”, pejabat di bawahnya disebut merasa takut dan mengarahkan proyek kepada perusahaan keluarga penguasa. Persidangan kini harus membuktikan siapa pemberi perintah sebenarnya dan siapa yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut. (RHU)