JAKARTA, AFU.ID — Nama Kahiyang Ayu kembali muncul dalam persidangan dugaan korupsi Medan Fashion Festival atau MFF 2024. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, kini menyatakan arahan Kahiyang sebatas meminta acara dilaksanakan dengan baik. Pernyataan itu berbeda dengan keterangannya dalam persidangan sebelumnya yang menyebut adanya kekhawatiran dicopot apabila kegiatan tidak terlaksana sesuai permintaan pimpinan.
Benny menyampaikan penjelasan tersebut setelah membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai permintaan agar kegiatan berjalan maksimal merupakan hal yang wajar dalam hubungan antara pimpinan dan bawahan. Benny juga membantah pernah mendapat instruksi untuk mengatur proyek atau memenangkan peserta tender tertentu.
“Tidak ada instruksi untuk memenangkan atau mengarahkan proyek, tidak ada sama sekali,” kata Benny, Kamis (06/08/2026). Menurutnya, arahan yang diterima hanya berkaitan dengan keinginan agar penyelenggaraan MFF berjalan dengan baik. Ia menyebut seorang bawahan secara wajar berusaha memberikan hasil terbaik kepada pimpinan.
Benny juga meluruskan pernyataannya mengenai ancaman pencopotan jabatan. Ia mengatakan Kahiyang tidak secara langsung menyampaikan bahwa dirinya akan dicopot jika acara tersebut gagal. Namun, Benny mengakui risiko pencopotan tetap menjadi kekhawatirannya apabila tidak mampu menghasilkan kegiatan yang dinilai baik.
Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Benny dalam pemeriksaan terdakwa pada 20 Juli 2026. Saat itu, ia mengaku dipanggil Kahiyang untuk membicarakan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti Medan Fashion Festival. Benny juga menyebut pemilihan artis nasional dalam acara tersebut dilakukan oleh Kahiyang.
Dalam persidangan tersebut, Benny menyatakan terdapat perkataan pimpinan bahwa dirinya dan pejabat lain dapat dicopot apabila kegiatan tidak terlaksana. Ia mengaku menjalankan acara secara maksimal karena khawatir kehilangan jabatan. Hakim anggota Asad Rahim Lubis kemudian menilai para pejabat tersebut terlalu takut kepada Bobby Nasution.
Perubahan penjelasan Benny membuat batas antara arahan pimpinan dan keputusan teknis pelaksanaan proyek menjadi bagian penting dalam perkara ini. Namun, sejauh fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat keterangan bahwa Kahiyang memberi arahan untuk menentukan pemenang tender, mengubah dokumen pengadaan, atau membagikan keuntungan proyek. Nama Kahiyang muncul dalam konteks awal penyelenggaraan dan tuntutan agar acara dibuat dalam skala besar.
Kasus ini berkaitan dengan penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan. Nilai kontrak kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp4,85 miliar, sedangkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Medan menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654. Jaksa mendakwa penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan.
Jaksa penuntut umum menuntut Benny dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp897 juta. Jaksa menilai Benny bersama tiga terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tiga terdakwa lainnya adalah Erwin Saleh, Anwar Syarif, dan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut terdapat perubahan kerangka acuan kerja, persoalan persyaratan pemenang lelang, dan aliran uang dari pelaksana kegiatan kepada Benny. Jaksa juga menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Benny melalui pledoinya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskannya dari tuntutan.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap Benny dan tiga terdakwa lainnya. Karena itu, seluruh terdakwa masih harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keterangan mengenai arahan Kahiyang juga masih merupakan bagian dari kesaksian terdakwa yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya. (RHU)