AFU.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap modus penyerahan uang panas kepada para terdakwa.
Saksi menyebut transaksi tunai kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area tangga darurat kantor.
Hal itu diungkapkan saksi Alfian Budi Prasojo selaku Admin PJK3 di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Februari 2026.
“Kalau tunai biasanya saya kasihkan ke kantor, di tangga darurat. Langsung diserahkan kepada terdakwa,” ujarnya.
Tak hanya di kantor, Alfian juga mengakui pernah satu kali mengantarkan uang langsung ke kediaman pribadi terdakwa Sekar di kawasan Kreo, Tangerang.
Hal tersebut terkonfirmasi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibenarkan oleh saksi.
Meski demikian, Alfian mengaku tidak mengetahui persis total nominal yang mengalir dari PT KEM Indonesia.
Ia beralasan volume fisik uang dalam jumlah miliaran rupiah akan sangat berat jika dibawa sekaligus dalam satu kali pengiriman.
“Kalau uangnya sampai 8,7 miliar, tapi kalau sekali kirim miliaran itu enggak, berat uangnya,” tuturnya.
Dalam perkara yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 14 orang tersangka yang mana tiga di antaranya merupakan tersangka baru.
Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu dilakukan penahanan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru.
Mereka adalah Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Hanya saja, lembaga antirasuah Indonesia belum melakukan penahanan kepada mereka.