Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Jawab Sorotan DPR, Bappenas Tegaskan Urusan Dana Darurat Bencana Ada di Tangan BNPB
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam. (Foto: HO)
JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merespons sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penanganan pascabencana di Sumatera. Bappenas secara tegas membatasi kewenangannya dalam tahap pemulihan daerah terdampak.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam meluruskan isu yang menyebut instansinya menolak usulan pendanaan untuk fase kedaruratan.
"Jadi kalau memang ada kemarin statement-statement mungkin bahwa Bappenas tidak apa namanya tidak menerima usulan darurat, betul Bappenas tidak akan menerima usulan darurat," kata Medrilzam di Jakarta, Kamis 19 Febuari 2026.
Ia menjelaskan penanganan pada fase darurat bencana sepenuhnya berada di luar tugas pokok dan fungsi Bappenas.
"karena memang bukan kewenangan kita dalam konteks kedaruratan," tegasnya.
Medrilzam menyebut urusan penanganan kedaruratan merupakan ranah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah memiliki alokasi anggaran khusus.
"Kedaruratan itu konteksnya adalah BNPB dan sudah dialokasikan anggaran khusus artinya dana siap pakai," paparnya.
Ia mengimbau seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk berkoordinasi langsung dengan BNPB jika membutuhkan akses dana cepat.
"Dana siap pakai itulah yang pasti untuk dimanfaatkan kalau ada terjadi fase bencana. Kalau kurang ya harus ditambah, jadi ditambahnya di situ," ungkap Medrilzam.
Sementara itu, ruang lingkup kerja Bappenas secara regulasi murni hanya difokuskan pada perencanaan pembangunan jangka panjang pascabencana.
"Nah kami di Bappenas ini memang difokuskan kepada tahap rehab dan rekon," pungkasnya. (*)