JAKARTA, AFU.ID — Angka pengajuan pencairan kredit PT Tebo Indah dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga lebih dahulu ditentukan dalam rapat direksi. Invoice, kontrak, surat jalan, hingga laporan pengawasan kemudian dibuat menyesuaikan angka yang telah disepakati tersebut. Keterangan itu disampaikan Direktur Keuangan PT Tebo Indah Erwin Kurniawan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7/26).
Jaksa awalnya menanyakan pihak yang menentukan angka dalam sejumlah dokumen pencairan. Erwin menyebut keputusan tersebut berasal dari Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. “Dari Pak Handoko,” jawab Erwin ketika ditanya jaksa mengenai pihak yang menentukan angka dalam rapat direksi.
Menurut Erwin, setelah nilai pencairan ditentukan, dokumen pendukung harus dibuat dengan angka yang sesuai. Dokumen tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI. Salah satu syarat pencairan adalah laporan pengawasan yang dilengkapi dokumen pembelian pupuk, pembayaran kontraktor, invoice, dan kontrak dengan pemasok. Erwin mengatakan angka dalam dokumen itu bukan disusun berdasarkan transaksi yang sebenarnya, melainkan mengikuti nilai yang telah ditentukan dalam rapat. “Pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti supporting document-nya juga harus mengikuti,” kata Erwin.
Jaksa kemudian memberikan contoh apabila kredit yang hendak dicairkan sebesar Rp1 miliar, dokumen pertanggungjawaban juga dibuat seolah-olah menunjukkan transaksi senilai Rp1 miliar. “Jadi kloplah, ya. Ini Rp1 miliar dari LPEI, ini juga ada pertanggungjawaban seolah-olah Rp1 miliar juga?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Erwin.
Keterangan tersebut memperjelas dugaan modus yang sebelumnya tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa mendakwa pengajuan pembiayaan dilakukan menggunakan dokumen studi kelayakan, laporan penilaian aset, tagihan, kontrak, dan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Delapan terdakwa terdiri atas sejumlah mantan pejabat LPEI serta pihak perusahaan. Mereka adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Liu Raymond, dan Handoko Limaho.
Jaksa menduga pejabat LPEI yang mengusulkan dan menyetujui pembiayaan tidak memastikan kebenaran data luas lahan sawit, transaksi penjualan, pembelian bahan baku, kondisi agunan, serta dokumen yang digunakan sebagai syarat pencairan. Para terdakwa masih harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kesaksian mengenai rapat direksi dan pembuatan dokumen pencairan akan diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi lain dalam persidangan. (RHU)