AFU.id

Rekayasa Pembukuan Rugikan Lembaga Kredit Desa Rp3,3 Miliar, Eks Bendahara Divonis Setahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Rekayasa Pembukuan Rugikan Lembaga Kredit Desa Rp3,3 Miliar, Eks Bendahara Divonis Setahun
Terdakwa I Ketut Tajem, mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken, Susut, Kabupaten Bangli, duduk saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Berita Terkait

Pilihan Redaksi