Jakarta, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, setelah menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026). Penangkapan itu atas dugaan kasus pemerasan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
Silmy Karim ditahan bersama tersangka bersama tujuh orang lainnya, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi.
Mantan Kepala Direktur Jenderal Imigrasi ini diangkat menjadi Wakil Menteri sejak 21 Oktober 2024 di Kabinet Merah Putih. Beberapa kali menjabat sebagai direktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengantarkan pada jabatan wamen saat ini.
Kekayaan dia mencapai ratusan miliar dalam laporan LHKPN. Tidak terjadi lonjakan jumlah kekayaan signifikan saat dirinya menjabat sebagai wamen, tetapi kekayaan ratusan miliar itu justru sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai direktur Barata Indonesia dan Krakatau Steel pada periode antara 2017-2019.
Pejabat yang punya koleksi Harley Davidson ini pernah menjadi buah bibir publik saat dirinya diusir saat rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (14/2/2022). Direktur Krakatau Steel ini dinilai tidak menghormati tata tertib rapat karena memotong pembicaraan.
Penahanan dan Dugaan Pemerasan
Silmy Karim resmi ditahan setelah menyerahkan diri kemarin malam. Ia menjalani pemeriksaan semalaman dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.38 WIB pada Kamis (4/6) dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan borgol.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus berawal dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta sebagai perantara.
Selain Silmy Karim, tersangka lain yang ditahan antara lain mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Modus mereka meliputi praktik penundaan proses dokumen, penggunaan perantara swasta, dan sistem setoran berjenjang dari tingkat bawah ke atas dalam pengurusan KITAS dan KITAP.
Rekam Jejak Silmy Karim
Jabatan strategis Silmy di pemerintahan tidak terputus sejak 2014 lalu. Pada 2014–2016 dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad, lalu sebagai direktur PT Barata Indonesia pada 2016–2018, dan PT Krakatau Steel pada 2018–2023.
Di Krakatau Steel, ia melakukan restrukturisasi utang perusahaan sebesar US$487,7 juta atau sekitar Rp7,4 triliun dan membalikkan tren kerugian perusahaan.
Selanjutnya, dia ditunjuk sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023 berdasarkan Keppres No.165/TPA Tahun 2022. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa Silmy terpilih melalui proses seleksi berbasis merit dan direkomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Kamis (4/6) total harta kekayaan Silmy Karim tercatat sebesar Rp234.596.795.910. Jumlah kekayaan ini tergolong besar bagi seorang pejabat negara.
Pada 2017, hartanya dilaporkan sebesar Rp189,45 miliar. Pada LHKPN yang dilaporkan 10 Maret 2022, naik menjadi Rp208,9 miliar. Pada 2023, mencapai Rp218,35 miliar.
Aset utama meliputi 11 tanah dan bangunan senilai Rp184.024.640.000 di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, tujuh kendaraan senilai Rp8.475.000.000 termasuk Mercedes G63 2022 senilai Rp6 miliar dan dua unit Harley Davidson, serta kas dan setara kas Rp31.007.358.544.
Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih.
Ia berstatus independen tanpa afiliasi partai politik resmi. Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Hingga berita ini diturunkan, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya menjalani tahanan di rutan KPK. (EER)