JAKARTA, AFU.ID — Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali dikejutkan oleh pengungkapan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Sebanyak 16 mahasiswa terlibat dalam sebuah grup percakapan digital yang berisi konten merendahkan martabat perempuan secara seksual.
Kasus ini menjadi alarm keras mengenai eksistensi Rape Culture Pyramid atau Piramida Budaya Pemerkosaan yang masih kokoh di ruang akademik.
Secara sosiologis, kasus FH UI ini mencerminkan lapisan dasar piramida, yakni normalisasi pelecehan melalui candaan seksual atau locker room talk.
Ketika obrolan yang merendahkan perempuan dianggap sebagai lelucon wajar, masyarakat sebenarnya sedang merawat fondasi bagi terjadinya kekerasan seksual lebih ekstrem.
Fakta bahwa pelakunya adalah kaum intelektual menambah urgensi untuk membedah bagaimana budaya ini tumbuh subur di institusi pendidikan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan tersebut karena mencederai harkat dan martabat perempuan.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelecehan di ruang digital bukan hal sepele, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus ditangani secara serius.
Ia mendesak pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap seluruh sivitas akademika.
“Tindakan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ungkap Arifah pada Selasa, 14 April 2026.
Respons Ketat Otoritas Pendidikan dan Hukum
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI, Brian Yuliarto, turut menegaskan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus.
Brian Yuliarto menginstruksikan agar proses hukum internal dilakukan secara adil dan sepenuhnya berpihak pada perlindungan bagi para korban.
Pemerintah pusat terus memantau agar investigasi berjalan sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihak luar mana pun.
Dari bangku legislatif, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyoroti aspek moralitas.
Menurut Sahroni, perilaku 16 mahasiswa FH UI tersebut sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum jika tak segera ditindak.
“Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya begini? Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang kuat atas kasus ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas, saya tidak dalam posisi menghakimi karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” sambung Lalu Hadrian Irfani.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pengutamaan pemulihan trauma korban di samping penegakan aturan administratif.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, dan berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum,” papar Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.
“Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan, tidak boleh ada reviktimasi, baik itu dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” tambahnya.
Runtuhkan Rape Culture Pyramid
Pihak UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap bukti digital yang ada.
Satgas PPKS menekankan, perlindungan identitas dan pendampingan psikologis bagi korban tetap menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung.
Sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) kini mengancam para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai regulasi.
Fenomena kasus FH UI ini menunjukkan bahwa meruntuhkan puncak rape culture pyramid tidak mungkin terjadi tanpa menghancurkan dasarnya terlebih dahulu.
Selama ‘candaan’ seksual di grup privat masih ditoleransi, maka lingkungan kampus akan tetap menjadi ruang yang rentan bagi perempuan.
Ketegasan sanksi dan edukasi mengenai persetujuan menjadi kunci utama dalam meruntuhkan rape culture pyramid di institusi pendidikan nasional. (adr)