JAKARTA, AFU.ID — Praktik penyulingan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebuah lokasi illegal refinery di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang digerebek jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin yang menyita sekitar 50 ribu liter minyak mentah dan BBM hasil olahan tanpa izin. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial NN yang diduga mengelola lokasi penyulingan turut diamankan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pengolahan minyak bumi secara ilegal di kawasan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan minyak mentah yang sedang diproses menggunakan tungku penyulingan tradisional hingga menghasilkan bensin dan solar yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.
Dari lokasi, polisi menyita 21.000 liter minyak mentah, 9.000 liter bensin hasil olahan, dan 20.000 liter solar hasil penyulingan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit tangki berkapasitas 185 drum atau sekitar 37 ribu liter, enam unit tedmond, dua mesin sedot, dua blower, satu besi T, serta selang sepanjang 10 meter yang diduga digunakan dalam proses produksi BBM ilegal. "Barang bukti minyak yang berhasil kami amankan terdiri atas 21.000 liter minyak mentah, 9.000 liter bensin olahan, serta 20.000 liter solar hasil penyulingan," kata Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, Jumat (24/07/26).
Menurut Hutahaean, aktivitas penyulingan tersebut dilakukan tanpa izin dengan memanfaatkan minyak mentah yang kemudian diolah menjadi BBM menggunakan peralatan sederhana. Praktik seperti ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi memicu kebakaran, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara akibat produksi dan distribusi BBM ilegal.
Polisi masih mendalami dari mana pasokan minyak mentah diperoleh, ke mana hasil penyulingan dipasarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi maupun aktor yang diduga berperan dalam operasional kilang ilegal tersebut. "Penindakan ini merupakan komitmen tegas Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi untuk terus memberantas aktivitas illegal refinery.
Aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan merugikan negara," ujar Hutahaean. Saat ini tersangka NN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penyulingan minyak ilegal di wilayah tersebut. (RHU)