Penulis: Administrator · Reporter: Fadhlan Robbani
AFU.ID - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 April 2026. Rapat ini bertujuan mendalami penanganan kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas sorotan parlemen terhadap kasus tersebut, setelah sebelumnya Kejati Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kejari Karo menyusul vonis bebas yang diterima Amsal.
Berdasarkan pantauan Afu.id di lokasi, Amsal Christy Sitepu hadir memenuhi undangan rapat dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia menyatakan rasa syukurnya dapat kembali bebas setelah melewati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Karo tersebut.
“Wah sangat senang, nggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang, terima kasih buat teman-teman untuk dukungannya,” ujar Amsal saat ditemui sebelum memasuki ruang rapat Komisi III DPR.
Meski telah divonis bebas, Amsal tetap meminta publik dan media untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap langkah pengawalan tetap dilakukan guna memastikan integritas hukum ke depannya.
“Dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya,” tandas Amsal.
Kehadiran Amsal dalam rapat ini menjadi sorotan utama, mengingat Komisi III DPR sebelumnya telah berkomitmen untuk memanggil pihak Kejaksaan guna mengklarifikasi duduk perkara yang sempat menyita perhatian publik di Sumatera Utara tersebut. (*)