JAKARTA, AFU.ID — Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2022.
Dua terpidana itu adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Mereka merupakan ibu dan anak yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi kredit fiktif tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa malam. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Lakarsantri, Surabaya, setelah tim melakukan pemantauan sekitar tiga pekan.
“Kedua terpidana yang telah berstatus DPO sejak tahun 2022 berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada Selasa malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya,” kata Putu di Surabaya, Kamis, (4/6/2026).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Liauw dan Bastian langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya.
“Tim sempat mengalami kesulitan karena kedua terpidana sering berpindah lokasi dan berusaha menyamarkan identitas untuk menghindari pelacakan,” ujar Putu.
Dalam perkara ini, Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Setelah ditangkap, keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana.
Kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim ini juga menyeret sejumlah terpidana lain. Salah satunya Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih buron.
Dua terpidana lainnya, yakni Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah lebih dahulu menjalani eksekusi pidana. Keduanya merupakan mantan pejabat pada divisi kredit menengah dan korporasi Bank Jatim.
Penangkapan ini menunjukkan perkara korupsi tidak selesai hanya dengan putusan pengadilan. Eksekusi terhadap buronan tetap menjadi bagian penting agar hukuman tidak berhenti di atas kertas, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara. (RHU)