AFU.id

Babat 30 Pohon, Residivis Kasus Pembalakan Liar di Lampung Selatan Kembali Diringkus

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Babat 30 Pohon, Residivis Kasus Pembalakan Liar di Lampung Selatan Kembali Diringkus
Dua tersangka pelaku pembalakan liar berinisial NRM dan DP beserta barang bukti yang diamankan Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra dan Dishut Provinsi Lampung. (Foto: Kemenhut RI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi