JAKARTA, AFU.ID — Dua pelaku pembalakan liar di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang ketahuan membabat 30 pohon akhirnya tertangkap.
Kedua tersangka melancarkan aksi kriminalnya di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Mereka mengidentifikasi penebang pohon berinisial NRM (55) sebagai residivis yang sempat mengabaikan surat peringatan keras masa lalu.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni DP bertindak sebagai sopir pengangkut hasil hutan tanpa izin.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Hari Novianto menjelaskan kronologi pembongkaran kasus bermula pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB.
“NRM menyusup ke zonasi lindung mengendarai sepeda motor modifikasi dengan membawa gergaji mesin,” ungkapnya, Senin (1/6/2026).
Setelah merobohkan sekitar 30 batang pohon rimba campuran, pelaku memuat kayu ke dalam mobil pick up hitam bernomor polisi BE 8922 OY.
Hingga pada akhirnya, tim gabungan menyergap para tersangka di tempat kejadian perkara.
Tim penyidik menyita 62 potong kayu rimba campuran, satu unit chainsaw, dan satu unit mobil pengangkut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Otoritas menitipkan seluruh barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung.
Sementara itu, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui.
Penegak hukum menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah berubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman penjara lima tahun serta denda Rp2,5 miliar.
Hari Novianto pun menuntut ketegasan serupa di wilayah lain demi menekan laju degradasi hutan.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung,” tuturnya.
“Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan,” sambungnya.
“Sementara mereka (pembalak liar, red) mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (ADR)