JAKARTA, AFU.ID — Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan perzinaan di rumah Inara Rusli membuka sejumlah detail yang tak biasa. Alih-alih menghadirkan drama rekonstruksi, penyidik memilih pendekatan dingin: mencocokkan ruang dengan rekaman.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa kliennya justru menjadi “pemandu” dalam proses tersebut. Pintu dibuka sendiri, titik-titik dalam rumah ditunjukkan satu per satu—mulai dari posisi kamera CCTV, letak sofa, hingga area lantai yang disebut dalam laporan.
Tidak ada adegan ulang. Tidak ada simulasi. Tidak ada sosok pria yang disebut dalam laporan.
Nama Insanul Fahmi, yang menjadi bagian dari tudingan, justru absen total dalam olah TKP ini. Penyidik hanya berfokus pada objek—bukan orang. Sebuah pendekatan yang, dalam kasus asusila, memang kerap dipilih untuk menghindari eksplorasi visual yang sensitif.
Di sisi lain, laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa tetap menjadi dasar penyelidikan. Namun, tim kuasa hukum Inara memberi penekanan berbeda: rekaman CCTV yang beredar dinilai belum cukup untuk membuktikan unsur perzinaan secara hukum.
Pernyataan itu datang dari kuasa hukum lainnya, Herlina, yang menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi hanya dari visual yang ada. Dalam hukum, tuduhan perzinaan bukan sekadar soal apa yang terlihat, tapi apa yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Di tengah sorotan publik, Inara memilih satu sikap: kooperatif. Ia hadir, menjawab, dan menunjukkan. Selebihnya, ia menyerahkan proses kepada penyidik.
Kasus ini pun bergerak dalam sunyi—tanpa rekonstruksi, tanpa konfrontasi langsung, namun tetap menyisakan tanda tanya yang menunggu dijawab di meja hukum. (bs)