JAKARTA, AFU.ID — Praktik gadai ilegal belum juga hilang meski 278 entitas telah dihentikan operasinya sejak 2019 hingga Juni 2026. Pelaku terus bermunculan dengan berpindah lokasi dan berkamuflase sehingga sulit dideteksi dan dihitung jumlah pastinya. Kondisi ini membuat pemberantasan gadai ilegal masih menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan karakteristik tersebut menjadi tantangan dalam proses pengawasan dan penindakan. "Kalau bicara ilegal ini memang kita sulit sekali mengidentifikasi, karena memang di daerah-daerah ini kadang-kadang mereka ada, tapi kemudian dengan cepat berkamuflase," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dicky, maraknya praktik gadai ilegal tidak terlepas dari proses layanan gadai yang sederhana. Masyarakat cukup menyerahkan barang sebagai jaminan untuk ditaksir nilainya, kemudian memperoleh pinjaman sesuai hasil penilaian. "Karena sangat simple, makanya kemudian ini banyak bermunculan yang ilegal," kata Dicky. Kemudahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuka usaha gadai tanpa izin. Padahal, masyarakat berisiko dikenai biaya dan bunga tinggi, serta tidak memiliki kepastian hukum apabila terjadi sengketa.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK menerima 22.206 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak 19.169 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.878 laporan mengenai investasi ilegal, dan 159 laporan terkait gadai ilegal. Pada periode yang sama, OJK juga menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan dari berbagai sektor jasa keuangan.
Aduan paling banyak berasal dari industri financial technology, disusul sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, dan industri keuangan nonbank lainnya. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama Satgas PASTI juga menerima lebih dari 608 ribu laporan dugaan penipuan. Dari penanganan tersebut, dana korban senilai Rp674,1 miliar berhasil diblokir, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank. (RAI)