JAKARTA AFU.ID — Seorang lansia berinisial NS ditangkap polisi setelah membakar toko grosir jajanan di Jombang, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban itu nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku sakit hati usai diusir pemilik toko.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa bermula saat NS berbelanja di toko milik Shofiyullah (52) di Dusun Gebangmalang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, pada Selasa (12/5/2026).
Saat berada di toko, NS duduk di atas barang dagangan hingga ditegur oleh pemilik toko. Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung dan menyimpan dendam.
“NS ditegur pemilik toko, lalu diusir. Dari situ tersangka merasa sakit hati,” terang Dimas r kepada wartawan, Sabtu (23/5).
Keesokan dini harinya sekitar pukul 02.00 WIB, NS kembali mendatangi toko yang sudah dalam keadaan tutup. Ia diduga membawa kain yang telah dilumuri solar untuk membakar bangunan tersebut.
Setibanya di lokasi, pelaku menyulut kain itu lalu melemparkannya ke dalam toko melalui celah pagar depan. Api kemudian mulai membesar dan membakar isi toko.
Kebakaran diketahui warga sekitar pukul 02.28 WIB saat api sudah membesar disertai asap pekat. Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB setelah petugas menerjunkan satu unit mobil pemadam dan dua truk penyuplai air. Akibat kejadian tersebut, toko beserta seluruh dagangan dilaporkan ludes terbakar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai NS.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Gebangmalang pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Akibat perbuatannya, NS kini ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memperkirakan kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp100 juta. (ANT/RAI)