JAKARTA, AFU.ID - Praktik dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Calon perangkat desa disebut diminta menyiapkan uang hingga Rp225 juta dan menghadapi tekanan untuk segera menyetorkannya. Kesaksian tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/8/2026).
Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, mengungkapkan permintaan uang tersebut saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan, tarif untuk mendapatkan posisi Sekretaris Desa (Sekdes) mencapai Rp225 juta. Sementara itu, posisi Kasi atau Kaur disebut dipatok Rp165 juta. Menurut Sumindar, informasi mengenai tarif tersebut disampaikan oleh Sumarjiono yang disebut sebagai orang dari tim Bupati Sudewo.
Pertemuan itu berlangsung saat Sumindar menghadiri rapat tingkat kecamatan pada 14 Januari 2026. Tidak hanya nominal yang ditentukan, calon pendaftar juga disebut diberi waktu sangat singkat untuk menyerahkan uang. "Waktu itu 14 Januari rapat, kemudian dia menyampaikan kalau besok tidak menyetor, besok akan ditinggal (pendaftarannya)," ungkap Sumindar di persidangan, Senin.
Dengan tenggat tersebut, calon yang ingin mengikuti pengisian perangkat desa hanya memiliki waktu sekitar satu hari untuk mengumpulkan uang ratusan juta rupiah. Tekanan terhadap calon perangkat desa juga diungkap Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi. Ia mengaku mendapat informasi dari Sukarjan yang disebut sebagai bagian dari tim bupati.
Menurut Sudardi, calon pendaftar didorong segera mengikuti pengisian perangkat desa karena adanya ancaman bahwa formasi tidak akan dibuka lagi pada tahun berikutnya. "Katanya kalau tak ikut pengisian perangkat desa di tahun 2026, maka tahun 2027 dan seterusnya tak ada pengisian (formasi ditutup)," beber Sudardi. Ancaman tersebut membuat sejumlah calon pendaftar berada dalam posisi terdesak.
Mereka harus mencari uang dalam waktu singkat agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti proses pengisian perangkat desa. Salah satu pendaftar, M. Suyanto, mengaku terpaksa menyerahkan uang pada 15 Januari 2026. Ia bahkan harus meminjam uang dari sejumlah pihak untuk memenuhi permintaan tersebut. "Terpaksa, karena kalau tak menyerahkan uang kemungkinan tahun-tahun ke depan tak ada pengisian lagi," ucap Suyanto saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai alasannya meminjam uang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sudewo melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo diduga menarik uang dari calon perangkat desa untuk sejumlah posisi, termasuk Sekdes, Kasi, dan Kaur. Tarif yang terungkap dalam persidangan berada di kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui kepala desa sebagai perantara. Total uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp2,49 miliar. Perkara Sudewo tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat masih menjadi anggota DPR RI.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima commitment fee dari kontraktor proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengamankan proyek bagi rekanan tertentu. Total penerimaan suap dan gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah itu terdiri dari penerimaan uang tunai sekitar Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta. (FAD)