JAKARTA, AFU.ID — Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah sistem perlindungan dan pendidikan anak usia dini di tanah air.
Sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini menjadi pusat perhatian.
Hal itu setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap fasilitas tersebut pada Jumat lalu, (24/4/2026).
Petugas mendapati pemandangan yang teramat sangat memilukan: anak-anak balita dalam kondisi terikat.
Dari total 103 anak yang terdaftar di Little Aresha, pihak berwenang mencatat setidaknya 53 anak, yang rata-rata masih berusia di bawah dua tahun, diduga kuat menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi.
Kepolisian secara maraton memeriksa 30 orang dan kini telah resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari jajaran pengasuh hingga pimpinan yayasan.
Tragedi ini memunculkan rentetan pertanyaan kritis yang menampar kinerja pemerintah daerah dan sistem pengawasan negara: bagaimana bisa sebuah fasilitas yang menyiksa puluhan balita beroperasi secara leluasa tanpa terendus?
Fakta dari Wali Kota Yogyakarta, daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi membuktikan betapa rentan dan lemahnya deteksi dini dari dinas terkait.
Absennya kehadiran negara di tingkat pengawasan paling dasar tersebut secara tidak langsung telah membiarkan anak-anak tak berdosa menjadi tumbal dari eksploitasi berkedok jasa penitipan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyorot tajam kondisi kelalaian struktural tersebut.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, membeberkan bahwa fenomena daycare ilegal semacam ini sering kali muncul murni demi meraup keuntungan finansial, dengan mengorbankan standar keselamatan dan aturan yang berlaku.
“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan, apalagi izin pendirian,” ungkapnya.
“Biasanya, daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa,” sambungnya.
“Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat,” kata Diyah Puspitarini lagi.
Praktik Kejahatan Terstruktur
Lebih mengejutkan dan mengerikannya lagi, kekerasan yang terjadi di Little Aresha bukanlah sekadar insiden sporadis akibat kelalaian oknum pengasuh yang kelelahan, melainkan sebuah praktik kejahatan terstruktur.
Adanya dugaan ‘SOP’ untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak pada jam-jam tertentu mencerminkan mentalitas pengelola yang nir-empati, menganggap anak layaknya benda mati yang bisa dimanipulasi secara paksa demi kemudahan operasional.
Menanggapi modus kekejaman tersebut, Diyah Puspitarini memandang kasus ini sangat sistematis dan menuntut pengusutan hingga ke akar-akarnya.
“Artinya, seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat, orang tua tidak boleh melihat langsung, dan dilakukan masif oleh pengasuh, maka seolah sudah ada instruksi demikian,” tuturnya.
“Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah agak lama, berulang, dan intens,” tambahnya.
Seolah belum cukup dengan trauma fisik dan psikologis yang diderita anak-anak, kini keluarga korban justru harus menghadapi ancaman gaya premanisme.
Intimidasi dari pihak tak dikenal kepada orang tua korban mengindikasikan adanya manuver pembungkaman yang sistematis, sebuah kondisi yang menuntut respons ekstra cepat dari instansi penegak hukum agar keadilan tak diintimidasi.
“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal,” ujar Diyah Puspitarini.
“Dan tentu saja, KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” lanjutnya pada Senin, (27/4/2026).
KPAI juga mendesak adanya evaluasi dan pembinaan menyeluruh terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta.
Reaksi DPR
Karut-marutnya sistem pengawasan yang berujung pada penyiksaan balita ini tak ayal memancing reaksi keras dari Senayan.
Kendati demikian, kecaman dan keprihatinan dari parlemen tentu tak boleh sekadar menjadi retorika pemadam kebakaran sesaat.
Dorongan untuk merombak regulasi secara nasional adalah sebuah keharusan yang mutlak adanya.
Negara tak boleh terus-menerus kecolongan dan baru bereaksi setelah puluhan balita menjadi korban kekejaman.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat kepolisian untuk membongkar kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
Sari Yuliati lantas menegaskan perlunya ketegasan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” paparnya.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” imbuhnya dalam keterangan resmi yang dikutip AFU.ID pada Senin, (27/4/2026).
Legislator asal Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit.
Termasuk evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem perizinan dan standar pengawasan daycare di seluruh penjuru tanah air.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan,” kata Sari Yuliati.
“Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” terusnya.
Pada akhirnya, kasus Little Aresha harus menjadi lonceng peringatan bagi semua pihak.
Sementara negara didesak untuk membenahi regulasi yang bocor, masyarakat dan para orang tua juga dituntut untuk jauh lebih skeptis hingga selektif dalam memilih fasilitas penitipan anak.
Partisipasi aktif lingkungan untuk berani melapor jika melihat kejanggalan adalah benteng pertahanan terakhir bagi generasi penerus bangsa dari praktik bisnis nir-etika yang membahayakan nyawa. (ADR/FAD)