JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru perkara dugaan pencabulan yang menjerat tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Penyidik mencatat lima korban laki-laki dalam laporan yang ditangani, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, dengan dugaan perbuatan terjadi berulang sepanjang 2017–2025 di sejumlah wilayah, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan SAM diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai tokoh agama sekaligus guru mengaji para korban. Polisi juga mendalami dugaan adanya janji pendidikan di Mesir sebagai salah satu cara mendekati korban. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa,” kata Nurul, Rabu (19/08/2026). Ia menjelaskan dugaan kekerasan seksual terjadi di berbagai lokasi dalam rentang sekitar delapan tahun, dan penyidik kini masih mendalami setiap peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut Bareskrim, SAM diduga menggunakan pengaruhnya dengan menawarkan kesempatan melanjutkan pendidikan di Mesir. Modus tersebut juga sebelumnya sempat disampaikan oleh pihak korban sejak April 2026, ketika kasus ini mulai mendapat perhatian publik. Salah satu saksi kala itu menyebut adanya korban yang dijanjikan fasilitas pendidikan di luar negeri.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan korban dan saksi, hasil visum et psikiatrikum, pendapat ahli tindak pidana kekerasan seksual, hingga hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler korban. Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, SAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026.
Bareskrim menjerat SAM dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana dalam KUHP mencapai sembilan tahun penjara, sementara UU TPKS mengatur ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hingga kini, perkara belum masuk tahap persidangan karena tersangka berada di luar Indonesia.
Setelah SAM tidak lagi berada di Indonesia, penyidik memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang dan meminta bantuan Interpol. Red Notice diterbitkan pada 9 Juli 2026 dengan identitas Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, yang tercatat berkewarganegaraan Indonesia. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta KBRI di Mesir untuk upaya pemulangan tersangka.
Upaya tersebut menghadapi tantangan karena Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Meski demikian, Bareskrim menyebut jalur kerja sama kepolisian internasional tetap digunakan melalui mekanisme Red Notice. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa SAM melalui konferensi video sebelum penetapan tersangka, dan memperoleh dokumen pemeriksaan yang ditandatangani yang bersangkutan.
Terkait jumlah korban, Bareskrim menegaskan bahwa lima korban yang disebut merupakan korban dalam perkara yang saat ini ditangani penyidik. Sebelumnya, sempat beredar klaim di luar penyidikan yang menyebut jumlah korban lebih banyak, termasuk angka 13 orang yang pernah diberitakan Afu.id. Namun, kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut tidak menjadi bagian dari konfirmasi resmi dalam perkara yang sedang berjalan.
Saat ini, penyidikan difokuskan pada upaya pemulangan SAM agar pemeriksaan dapat dilanjutkan dan berkas perkara segera dilengkapi untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi belum memastikan kapan tersangka dapat dibawa kembali dari Mesir, sementara Red Notice terus berlaku dan koordinasi internasional masih berlangsung. (RHU)