Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung guna mengusut kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Tindakan hukum berupa penggeledahan rumah wakil rakyat tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret nama mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelas Budi membeberkan konteks perkara.
Tim penyidik antirasuah dilaporkan telah menyisir lokasi sejak pagi hari untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang terkait dengan aliran dana.
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update perkembangannya," pungkasnya.
Adapun KPK tercatat telah memanggil sejumlah kader partai banteng, di antaranya Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Nyumarno, dan mantan anggota DPRD Jejen Sayuti sebagai saksi perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)