JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun berupa oli bekas tanpa memenuhi persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis yang diperlukan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan mengatakan perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil menggunakan proses yang dinilai sederhana dan berisiko menimbulkan pencemaran.
“Kegiatan di perusahaan ini mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
KLH menduga terdapat pelanggaran pada aspek persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta potensi pencemaran udara, tanah, dan air. Rizal menyebut penanganan perkara dapat berjalan melalui jalur pidana, perdata, dan sanksi administrasi.
Dalam peninjauan lapangan, petugas menemukan dua cerobong yang disebut tidak dilengkapi pengendali pencemaran udara. Emisi dari proses pengolahan CDO diduga langsung dilepas ke lingkungan sekitar.
“Bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara. Hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air, dan tanah,” ujar Rizal.
Menurut KLH, perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi saat pandemi COVID-19, tetapi kembali berkegiatan sejak 2022. Selama itu, perusahaan disebut menampung oli bekas dari sejumlah bidang usaha sebelum mengolahnya melalui reaktor.
Rizal mengatakan KLH telah meminta pemilik perusahaan menghentikan seluruh kegiatan pengolahan. Tim penegakan hukum dari unsur pidana, perdata, administrasi, dan pengawasan lingkungan telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut.
KLH menyebut perusahaan berpotensi dijerat Pasal 103 dan atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, penyidik masih perlu membuktikan jenis pelanggaran, dampak pencemaran, serta tanggung jawab pihak perusahaan.
Penyegelan ini menunjukkan pengolahan oli bekas tidak dapat diperlakukan sebagai kegiatan industri biasa. Limbah oli mengandung risiko pencemaran sehingga proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga hasil akhirnya harus berada dalam pengawasan ketat.
KLH perlu membuka hasil uji udara, tanah, dan air di sekitar lokasi agar publik mengetahui seberapa jauh dampak operasi perusahaan. Penindakan juga tidak cukup berhenti pada penyegelan apabila pencemaran telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi mengenai warga di sekitar kawasan industri. (RHU)