JAKARTA, AFU.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di seluruh daerah, menyusul masih adanya kesenjangan layanan perlindungan korban di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan penerapan UU TPKS perlu segera diperkuat agar layanan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dapat berjalan lebih merata di daerah. Menurut Maria, hingga saat ini masih terdapat ketimpangan akses layanan, terutama pada kualitas pendampingan dan perlindungan korban di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas implementasi aturan yang sudah berlaku.
Komnas Perempuan juga menyoroti persoalan pendanaan di daerah, setelah sejumlah wilayah diketahui tidak lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk layanan visum korban kekerasan. "DAK terkait dengan visum itu pada beberapa daerah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga seksual, itu tidak mendapatkan layanan yang komprehensif bahkan menjadi berbayar," kata Maria saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026)
Maria menyebut kondisi itu berdampak langsung pada akses korban terhadap layanan hukum dan kesehatan yang seharusnya dijamin negara. Ia menegaskan, visum merupakan bagian penting dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain persoalan pendanaan, Komnas Perempuan juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang dipicu oleh berbagai faktor sosial, termasuk perkawinan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Sejak UU TPKS disahkan, jumlah laporan kekerasan seksual menunjukkan tren kenaikan signifikan.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, tercatat 6.315 kasus pada 2022, lalu melonjak tajam hingga 22.848 kasus pada 2025 atau meningkat lebih dari 360 persen. Menurutnya, kenaikan ini sekaligus menunjukkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor, namun juga menjadi alarm serius bahwa pencegahan masih lemah.
Maria menyoroti masih berulangnya kasus kekerasan seksual yang viral di ruang publik, yang dinilai menunjukkan sembilan bidang pencegahan dalam UU TPKS, termasuk sektor pendidikan dan ruang publik, belum berjalan optimal. Kondisi tersebut disebut sebagai tanda bahwa implementasi kebijakan masih belum menyentuh akar persoalan.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi telah terbitnya enam aturan pelaksanaan UU TPKS selama 2022–2025, terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden, serta sejumlah aturan teknis dari kementerian terkait. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat jika tidak diikuti sosialisasi dan implementasi yang efektif di lapangan. (ANT/RAI)