JAKARTA, AFU.ID — Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) belum juga rampung meski tingkat penggunaan AI di Indonesia terus meningkat. Melalui Peta Jalan dan Etika AI Nasional, pemerintah menyiapkan regulasi sebagai acuan pengembangan sekaligus pemanfaatan AI di berbagai sektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, penyusunan Perpres dilakukan bersamaan dengan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) melalui pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, pemerintah membutuhkan kerangka regulasi yang jelas untuk memastikan perkembangan AI berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap masyarakat. "Kita membutuhkan kerangka pengembangan AI yang jelas dan kuat dengan perencanaan yang matang," kata Nezar, Kamis (16/7/2026).
Nezar mengungkapkan Indonesia saat ini termasuk dalam lima besar negara dengan tingkat penggunaan ChatGPT tertinggi di dunia, khususnya untuk kebutuhan coding, analisis data, dan pendidikan. Selain itu, hampir separuh angkatan kerja di Indonesia telah menggunakan AI setiap pekan. Namun, tingginya tingkat adopsi tersebut belum diikuti kemampuan memanfaatkan teknologi AI secara optimal, baik oleh individu maupun pelaku usaha. "Adopsi saja mungkin tidak cukup, memakai AI saja tidak cukup, tapi bagaimana kapabilitas dalam menggunakannya menjadi sangat penting," ujarnya.
Menurut Nezar, tantangan utama saat ini bukan lagi soal akses terhadap teknologi, melainkan kualitas pemanfaatannya. Kesenjangan masih terlihat antara pengguna yang telah mampu mengoptimalkan AI dengan mayoritas pengguna yang hanya memanfaatkannya untuk kebutuhan dasar. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor usaha, terutama UMKM yang belum sepenuhnya terdigitalisasi sehingga belum siap mengintegrasikan AI ke dalam proses bisnis mereka.
Untuk mempercepat pemanfaatan AI secara merata, pemerintah menyiapkan empat fokus pengembangan, yakni sektor pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dan pelayanan publik. Di bidang pendidikan, AI akan diterapkan secara lebih terstruktur sesuai usia peserta didik. Sementara di sektor kesehatan, teknologi tersebut diharapkan membantu layanan medis, terutama di daerah yang masih kekurangan dokter spesialis. Adapun pada sektor jasa keuangan dan pelayanan publik, AI akan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperluas transformasi digital hingga ke lembaga keuangan mikro dan instansi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah merampungkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang disusun bersama 443 perwakilan dari unsur pemerintah, akademisi, industri, komunitas, hingga media. Dokumen tersebut telah menjadi dasar penyusunan Perpres AI yang kini telah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara. Menurut Meutya, regulasi tersebut diperlukan agar pengembangan AI di Indonesia tetap menjunjung prinsip tanggung jawab, transparansi, dan nilai kemanusiaan. (RAI)