JAKARTA, AFU.ID — Ratusan korban dugaan penipuan berkedok investasi perdagangan buah dan sayur mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial NRN. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar dalam skema investasi yang disebut memasok kebutuhan buah dan sayur ke jaringan ritel modern.
Kasus ini disebut melibatkan sekitar 150 investor. Mereka mengaku menanamkan dana dengan iming-iming keuntungan sebesar 7 persen hingga 7,5 persen per bulan, disertai pengembalian modal investasi.
Investasi tersebut awalnya diperkenalkan oleh seorang pria berinisial DM. Para korban menyebut DM dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungannya, sehingga banyak investor percaya terhadap tawaran investasi yang disampaikan.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan kepada investor disebut berjalan lancar. Namun, situasi berubah pada Agustus 2025 ketika pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali.
Para korban kemudian melakukan penelusuran dan menduga dana investasi tidak digunakan sebagaimana dijanjikan. Mereka menuding NRN, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan perdagangan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana investor.
Selain itu, para korban juga mempertanyakan klaim kerja sama perdagangan dengan sejumlah jaringan ritel besar. Mereka mengaku tidak menemukan bukti kuat bahwa kerja sama tersebut benar-benar berjalan sesuai informasi yang disampaikan saat penawaran investasi.
Pada 8 Oktober 2025, sebanyak 43 korban melalui kuasa hukum melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor B/26632/X/Res.1.11./2025/Direskrimum.
Meski laporan telah berjalan sekitar delapan bulan, para korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan. Mereka meminta kepolisian segera memberi kepastian hukum dan menindaklanjuti pihak yang diduga bertanggung jawab.
Salah satu korban, Esa, warga Karawaci, Tangerang, mengaku kehilangan dana Rp150 juta dalam investasi tersebut. Ia berharap uang para korban dapat dikembalikan.
“Uang investasi tersebut tidak pernah kembali. Saya berharap pelaku bertanggung jawab untuk mengembalikan uang para korban,” kata Esa.
Korban lainnya, Teja, warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kerugian Rp91 juta. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dan membuka ruang penyelesaian atas kerugian para investor.
“Saya berharap setelah dilakukan penyelidikan maka ada mediasi yang dilakukan pihak Polri dan pelaku serta para korban untuk mengembalikan kerugian para korban,” ujar Teja.
Selain kerugian finansial, para korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat dana investasi mereka tidak kembali. Sebagian korban disebut menggunakan tabungan pribadi untuk mengikuti investasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Para korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar kasus dugaan penipuan investasi itu tidak berlarut-larut. (RHU)