JAKARTA, AFU.ID — Dua perusahaan membayar ganti rugi sekitar Rp7 miliar setelah tongkang menabrak fondasi Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Insiden itu terjadi saat proyek penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan nilai pemulihan keuangan negara dari penyelesaian perkara itu mencapai Rp7.069.899.842. Dana tersebut merupakan ganti kerugian atas kerusakan borepile P47B dan P48B yang dikerjakan PT Hutama Karya.
Tabrakan terjadi pada 6 November 2025. Saat itu, tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan.
Borepile merupakan fondasi tiang bor yang menjadi bagian penting dalam struktur jembatan. Kerusakan pada titik P47B dan P48B kemudian diperiksa melalui inspeksi teknis, pengujian, dan joint survey.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur hukum perdata negara, dengan Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator.
“Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel melalui tindakan hukum lain,” kata Tiyas di Banjarbaru, Kamis, (4/6/2026).
Dalam proses tersebut, Kejati Kalsel memediasi PT Hutama Karya, PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra. Para pihak kemudian mencapai kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.
Berdasarkan kesepakatan itu, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat membayar ganti rugi atas kerusakan konstruksi borepile P47B dan P48B. Pembayaran dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan.
Kejati Kalsel menyatakan seluruh pembayaran telah diselesaikan pada Mei 2026. Nilai ganti rugi itu menjadi bagian dari pemulihan keuangan negara atas kerusakan proyek konstruksi.
Penyelesaian ini penting karena Jembatan Pulau Laut merupakan proyek penghubung strategis bagi Kabupaten Kotabaru. Kerusakan pada fondasi jembatan berisiko mengganggu kelanjutan pembangunan dan menambah beban kerugian negara.
Kasus ini juga menunjukkan proyek infrastruktur besar tidak hanya menghadapi risiko teknis dan anggaran. Aktivitas pelayaran di sekitar area konstruksi perlu diawasi lebih ketat agar tidak menimbulkan kerusakan baru.
Pemulihan Rp7 miliar menjadi langkah penting setelah insiden tersebut. Namun, pengawasan lapangan tetap harus diperkuat agar proyek penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut tidak kembali terganggu oleh aktivitas kapal di sekitar area pembangunan. (RHU)