JAKARTA, AFU.ID — Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melaporkan media nasional Suara Merdeka ke Dewan Pers. Langkah itu diambil setelah dua artikel yang memuat namanya dinilai mengandung tuduhan serta pelabelan negatif.
Pengaduan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Gus Ipul kepada Dewan Pers. Selain laporan terhadap media, tim hukum juga melayangkan somasi kepada salah satu warga Nahdliyin, Hamzah Sahal, terkait sejumlah unggahan di media sosial dan media elektronik.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya menghargai langkah yang ditempuh Gus Ipul melalui mekanisme yang tersedia. Menurut dia, pengaduan semacam itu merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam sistem kemediaan.
Totok menilai perkembangan dunia media yang semakin terbuka memungkinkan munculnya perbedaan pandangan maupun penafsiran terhadap suatu persoalan. Karena itu, setiap keberatan yang muncul dapat disampaikan melalui jalur yang telah disediakan. “Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini,” kata Totok di Jakarta, Kamis (19/6/2026).
Kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, menjelaskan laporan pertama ditujukan kepada media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Pengaduan itu berkaitan dengan artikel berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”.
Menurut tim hukum, kedua tulisan tersebut bukan sekadar kritik yang berdiri sendiri. Tulisan itu dinilai membentuk rangkaian narasi yang disampaikan berulang dalam rentang Maret hingga Juni 2026 dengan objek yang sama, yakni Gus Ipul.
Yudha mengatakan narasi yang dipersoalkan mengaitkan kliennya dengan ambisi kekuasaan, agenda politik tertentu, hingga manuver di lingkungan PBNU. Penilaian tersebut muncul baik dalam kapasitas Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU maupun sebagai Menteri Sosial. Artikel pertama yang dipersoalkan ditulis Benny Benke dan dimuat pada 2 Mei 2026. Sementara artikel kedua berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok” diterbitkan pada 1 Juni 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Jakarta Suara Merdeka, Benny Benke, menegaskan artikel pertama disusun berdasarkan fakta yang terjadi. Ia menyebut sejumlah pernyataan dalam tulisan itu berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. “Semua rapat ada yang ngomong Lora Amin Said juga, tidak ada yang mengarang silakan tanya PBNU,” kata Benny.
Untuk artikel kedua, Benny menjelaskan dirinya hanya bertugas menerbitkan tulisan opini tersebut. Menurut dia, naskah itu berasal dari seorang penulis yang menggunakan nama samaran Istiqomah dan bukan hasil tulisannya secara langsung.
Benny menegaskan redaksinya tidak pernah mempublikasikan tulisan yang tidak berbasis fakta. Hingga berita ini ditulis, Hamzah Sahal yang turut menerima somasi dari tim hukum Gus Ipul belum memberikan tanggapan. (ANT/RAI)