JAKARTA - AFU.ID, Sebanyak 252 santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang terimbas penutupan pesantren segera dipindahkan ke sekolah lain. Telah disiapkan enam opsi sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, yaitu MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kabupaten Pati.
“Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sebanyak 252 santri itu, empat di antaranya masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Sedangkan 89 santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak diantaranya kelas 6 dan sudah mengikuti ujian dari 4 sampai 12 April 2026.
“Mereka yang kelas 6 tidak tinggal di pesantren,” kata Basnang.
Selain itu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 50 santri di Madrasah Aliyah, dan delapan santri tidak sekolah atau hanya mondok. Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.
“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” kata Basnang.
Perpindahan santri tersebut mendapat fasilitas dari Kanwil Kemenag Kabupaten Pati.
Selain santri, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dipindahkan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
“Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati,” katanya.
Jajaran Kemenag telah mendatangi Pesantren Ndolo Kusumo untuk memberikan pendampingan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.
Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan psikologis bagi para korban kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii.
Romo Syafii menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan. Negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii. (ANT/EER)