JAKARTA, AFU.ID — Polisi mencari buku catatan milik seorang anak perempuan yang mengungkap dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Buku tersebut diketahui telah dibuang oleh pihak pondok pesantren tempat korban menjalani pendidikan. Penyidik juga akan memanggil pihak pondok untuk menjelaskan penemuan hingga hilangnya catatan tersebut. Kasus itu masih ditangani dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Grobogan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Grobogan Iptu Cesara Rinda Ahadirohman mengatakan catatan itu ditulis korban dalam sebuah buku tulis. Korban tanpa sengaja mengumpulkan buku tersebut bersama tugas kelas hingga isinya dibaca oleh pengajar pondok. Catatan itu memuat cerita mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban saat berada di rumah. Pihak pondok kemudian memanggil ibu korban untuk memberitahukan isi catatan tersebut.
Cesara mengatakan pihak pondok mengakui buku itu telah dibuang karena isinya dinilai tidak pantas untuk disimpan. Kuasa hukum korban Yunita Ratna Triastuti menerima keterangan berbeda bahwa buku tersebut disita dan kemudian dibakar. Polisi belum memastikan cara dan lokasi buku itu dimusnahkan karena proses pencarian masih dilakukan. Keterangan pihak pondok akan diperlukan untuk memastikan kronologi serta kemungkinan catatan tersebut ditemukan kembali.
Penyidik telah memeriksa tiga saksi yang terdiri atas ibu korban, guru, dan seorang perangkat desa. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban untuk mencocokkan keterangan yang diterima. Ayah korban direncanakan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah diketahui sedang bekerja di luar kota. Jadwal pemeriksaan belum ditetapkan karena surat pemanggilan masih dalam proses administrasi.
Kasus tersebut dilaporkan ibu korban kepada Polres Grobogan pada 19 Februari 2026. Laporan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi ketika korban pulang dari pondok pada masa libur sekolah Desember 2025. Kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung berulang kali selama sekitar 10 hari, tetapi keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melengkapi keterangan saksi serta bukti pendukung.
Kuasa hukum korban sebelumnya menyatakan pemeriksaan medis dan psikologis telah diserahkan untuk mendukung laporan. Ia meminta kepolisian mempercepat penanganan karena laporan telah berjalan sekitar lima bulan. Penyidik menyatakan proses masih berlangsung dan sejumlah orang yang mengetahui kejadian akan dimintai keterangan. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan keselamatannya sebagai anak. (RHU)