JAKARTA, AFU.ID – Proses hukum terhadap tersangka Ashari (AS) dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, saat ini berfokus pada kelengkapan berkas perkara pemeriksaan saksi dan korban sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perkembangan perkara pada saat ini masih dalam pengumpulan barang bukti, kemudian akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron, kepada AFU.ID, Rabu (13/5/2026).
Penyidik saat ini tengah merampungkan seluruh keterangan serta hasil visum korban untuk menyempurnakan bukti, yang memperkuat pasal yang disangkakan kepada Ashari.
"Kita tekankan bahwa penyidik untuk melengkapinya kemarin dua hari agar dimasukkan di Pasal 473, ya. Pemerkosaan dan pencabulan," tegasnya.
Selain pasal tersebut, Ashari juga dibidik dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta UU TPKS yang mengancam hukuman 12 tahun kurungan.
"Diatur dalam Kitab Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 418," rinci Ali lebih lanjut mengenai jerat hukum tersebut.
Di tengah upaya perampungan berkas tersebut, Ali mengungkapkan fakta baru munculnya pengakuan dari dua santriwati baru yang turut menjadi korban ikut bersuara usai kasus ini viral.
"Ini ada korban lagi, baru Whatsapp saya tadi malam. Mereka kelas 2 Madrasah Aliyah," bongkar Ali Yusron.
Kedua korban baru tersebut kata Ali, membenarkan modus operandi serupa, yakni diwajibkan menemani tersangka tidur dan melepas pakaian dengan dalih pengobatan spiritual.
"Untuk melepas pakaiannya karena pakaiannya itu ada penyakitnya biar sembuh, kan gitu modusnya," ungkap Ali.
Kendati demikian, identitas kedua pelapor tambahan itu masih dirahasiakan karena mereka masih diliputi ketakutan akan stigma sosial jika pihak keluarga mengetahui kejadian keji yang menimpa anaknya tersebut.
"Takutnya orang tuanya tau. Kalau orang tuanya tau kan yang namanya tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan nanti korbannya yang malu," jelasnya.
Terkait rentetan laporan ini, dari 14 korban awal yang berani melapor pada 2024, separuh di antaranya ternyata telah mencabut aduan setelah menerima kompensasi dari pihak tersangka, Ashari berupa pemberian pekerjaan.
Sementara itu, Ali turut mengungkapkan kondisi psikologis para korban menunjukkan tingkat pemulihan yang beragam.
Ali menyebut, korban yang ia tangani saat ini sudah pulih dan bisa kembali bekerja setelah sempat mengalami gangguan psikologis dan hanya di rumah saja selama satu tahun
Namun, nasib berbeda dialami oleh korban lain yang hingga kini masih terpuruk dalam bayang-bayang masa lalu yang kelam di pesantren tersebut.
"Tetapi korban dari Rembang, Lasem itu dia kasihan, satu tahun kemarin belum pulih saat ini," ratap Ali.
Kondisi kejiwaan yang tidak stabil ini membuat para korban sangat membutuhkan intervensi perlindungan ekstra dari berbagai lembaga negara secara berkelanjutan.
"Ya harus Lembaga Saksi Korban, LPSK, harus ada pendampingan korban biar tidak takut," pungkasnya. (NAD)