JAKARTA, AFU.ID – Tembok suci Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati menyimpan rahasia kelam kebiadaban seorang pengasuh sekaligus pendiri ponpes, Ashari (AS) yang secara sadis menggilir puluhan santriwati setiap malam sejak tahun 2008.
Kekejian sistematis berkedok agama tersebut dibiarkan menggurita hingga mengakibatkan kehamilan sejumlah santriwati di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi dan perkawinan paksa sesama santri.
Fakta mengerikan itu dibongkar oleh pekerja bangunan berinisial KS yang menjadi saksi bisu rotasi harian korban ke ruang pribadi Ashari.
"Sedari tahun 2008," bongkarnya dalam sebuah saresehan yang diinisasi oleh pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026)
Modus operandi tersangka Ashari tergolong manipulatif dengan menanamkan doktrin sesat bahwa persetubuhan merupakan metode penyembuhan spiritual.
"Melunturkan segala penyakit di tubuh," rinci Anggota Tim Hukum Hotman 911, Dewi Intan.
Jika menolak, para korban akan menghadapi kekerasan fisik bertubi-tubi yang pada akhirnya menghancurkan psikologis anak dan harapan para orang tua.
"Dapat kyai yang bejat," ratap M, ayah salah satu korban.
Dari sudut pandang korban, keberanian bersuara akhirnya muncul demi memutus rantai penderitaan panjang di balik dinding pesantren.
"Dihukum seberat-beratnya," harap VAN memohon tegaknya keadilan.
Uang Tutup Mulut dan Hukum yang Mati
Kebiadaban ini sukses terkubur belasan tahun lantaran tingginya pengaruh pelaku, ditambah fanatisme warga yang menganggap rentetan keluhan pelecehan tersebut murni fitnah belaka.
"Bahkan ada yang sampai hamil," ingat KS terkait gelombang protes warga masa lampau yang selalu berujung buntu.
Berkas pelaporan sebenarnya telah masuk ke meja Polres Pati sejak 2024, namun penegakan hukum mati suri akibat gencarnya intimidasi dan manuver suap.
"Ditawari uang Rp400 juta," ungkap Kuasa Hukum Ali Yusron membongkar upaya pembungkaman.
Dana suap itu diduga kuat bersumber dari eksploitasi donasi ratusan wali santri yang dicuci menggunakan narasi amal yatim piatu demi meraih surga.
"Gimana kalau anak kalian," tantang M menolak tunduk pada teror psikologis keluarga tersangka.
Turun Tangan Hotman 911 dan Akhir Pelarian
Kebuntuan hukum yang mengendap dua tahun itu akhirnya meledak pada Mei 2026 usai tim Hotman Paris turun tangan mengambil alih pembelaan secara gratis.
"No Viral, No Justice," sindir Hotman Paris menyoroti lambatnya kinerja kepolisian daerah.
Intervensi bantuan hukum berskala nasional itu seketika memicu efek kejut dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun kurungan penjara bagi sang predator.
"Yakinlah kasus ini akan tuntas," janjinya mengawal penuh nasib para korban.
Terdesak oleh eskalasi tekanan publik dan viralnya kasus, aparat yang sebelumnya pasif akhirnya bergerak memburu Ashari yang berupaya menyelamatkan diri ke luar kota.
Pelarian Ashari secara resmi berakhir usai penyidik Polres Pati meringkusnya di Wonogiri pada Rabu (6/5) malam. (ANT/NAD)