JAKARTA, AFU.ID — Sidang perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa Khariq Anhar kembali tertunda untuk kedua kalinya. Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika masih menjalani cuti duka setelah ibunya meninggal dunia. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan.
"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa. Namun, karena sampai hari ini Ketua Majelis masih cuti karena kedukaan, persidangan tidak bisa dilanjutkan," kata hakim anggota Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (29/6/2026). Majelis hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah hadir, termasuk saksi yang telah meluangkan waktu untuk memberikan keterangan.
Perkara ini bermula dari unggahan di media sosial setelah demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Jaksa mendakwa Khariq memanipulasi tangkapan layar pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva dengan mengubah isi narasi tanpa izin.
Dalam dakwaan, perubahan tersebut disebut menggeser makna pernyataan asli menjadi bernada provokatif. Unggahan yang disebarkan melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dinilai berpotensi memicu gangguan terhadap stabilitas keamanan.
Perjalanan perkara ini sempat mengalami hambatan pada tahap awal persidangan. Pada putusan sela 23 Januari 2026, majelis hakim membatalkan dakwaan pertama karena menilai rumusan jaksa tidak cermat, khususnya penggunaan frasa "Canva atau aplikasi lainnya" yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Setelah memperbaiki surat dakwaan, jaksa kembali melimpahkan perkara dan eksepsi terdakwa akhirnya ditolak. Sidang kemudian berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan dua saksi pelapor pada April 2026, meski kubu Khariq menilai kesaksian keduanya tidak konsisten.
Kasus ini bukan perkara hukum pertama yang dihadapi Khariq sejak demonstrasi Agustus 2025. Ia sebelumnya didakwa bersama Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim atas tuduhan menghasut massa dalam aksi di DPR dan Polda Metro Jaya.
Keempat aktivis tersebut akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026. Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi meski langkah tersebut memicu polemik karena KUHAP baru melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. (RAI)