JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendukung penguatan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Penguatan itu dilakukan melalui pertukaran data antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan pertukaran data diperlukan untuk memastikan penerimaan pajak listrik daerah dapat diverifikasi secara akurat. Nilai penerimaan dari sektor tersebut disebut mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah yang mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun benar-benar terverifikasi, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Putri di Lombok Tengah, Rabu (10/6/2026).
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Kejari Lombok Tengah. Rapat itu mempertemukan Kejari Lombok Tengah, Bapenda, Dinas Perhubungan, dan PLN.
Putri mengatakan pihaknya mendorong fungsi pencegahan dan perbaikan sistem dalam tata kelola penerimaan daerah. Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga pelaksanaan kewenangan masing-masing pihak.
“Fokusnya tidak hanya pada aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan pemerintah daerah tidak cukup hanya menerima setoran PBJT dari PLN. Bapenda juga perlu melakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.
Menurut Alfa, meningkatnya aktivitas ekonomi dan bertambahnya izin usaha di Lombok Tengah perlu dilihat bersama dengan pertumbuhan penerimaan pajak listrik.
“Ketika izin usaha terus bertambah, tentu perlu dilakukan evaluasi bersama apakah pertumbuhan penerimaan pajak listrik sudah mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi tersebut,” kata Alfa.
Ia mengatakan PLN sebagai wajib pungut memiliki data pelanggan, penggunaan tenaga listrik, serta objek yang menjadi dasar pengenaan PBJT. Data tersebut perlu disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar dapat diverifikasi.
“PLN wajib memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bapenda wajib melakukan verifikasi terhadap subjek pajak dan objek pajak sehingga penerimaan daerah dapat dipastikan akurat dan optimal,” ujarnya.
Selain penerimaan pajak, Kejari Lombok Tengah juga menyoroti penggunaan dana PBJT atas tenaga listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Dinas Perhubungan diminta melakukan pengecekan berkala terhadap titik lampu jalan yang menjadi dasar pembayaran tagihan listrik dan biaya pemeliharaan.
Alfa mengatakan pembayaran PJU harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia meminta fasilitas yang tidak berfungsi optimal tidak terus menjadi beban pembayaran daerah.
“Dinas Perhubungan harus memastikan bahwa yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada fasilitas yang tidak berfungsi optimal tetapi tetap menjadi beban pembayaran daerah,” kata Alfa.
Kejari Lombok Tengah berharap koordinasi tersebut dapat membangun sistem pengelolaan PBJT atas tenaga listrik yang berbasis data, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, potensi pendapatan asli daerah dapat dimaksimalkan dan risiko persoalan hukum dapat dicegah sejak dini. (RHU)