JAKARTA, AFU.ID - Perbudakan dan eksploitasi tenaga kerja di laut kembali terungkap. Kali ini, korbannya adalah sejumlah 350 orang Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia dan 80 AKP Filipina yang menjadi korban.
Mereka dieksplitasi, dipaksa bekerja hampir sepanjang siang dan malam, tanpa makanan yang memadai dan mengalami siksaan fisik dari kapten kapal, ketika mereka tampak kelelahan. Praktik perbudakan dan kekerasan di laut ini, umumnya dilakukan kapal-kapal penangkap cumi yang beroperasi di perairan Samudra Hindia bagian barat laut, Samudra Pasifik bagian tenggara, dan Atlantik bagian barat daya.
Kasus-kasus ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Environmental Justice Foundation (EJF), sebuah lembaga yang berupaya mewujudkan keadilan lingkungan. Praktik perbudakan yang dialami para AKP Indonesia dan Filipina itu ungkap EJF meliputi eksploitasi tenaga kerja seperti kekerasan fisik, pencurian upah, dan kematian di laut.
Salah satu AKP yang diwawancara EJF mengaku, dia kerap mengalami kekerasan ketika menolak perintah kapten kapal memancing cumi meski dalam kondisi kelelahan.
"Ketika kami menolak untuk memancing, kami dimarahi dan diperlakukan dengan kekerasan fisik. Kami ditendang dan dipukul. Saya sering mengalaminya," ujar AKP yang bekerja di kapal pukat cahaya berbendera China, dikutip dari laporan EJF yang diterima redaksi AFU.ID Jumat (5/6/2026).
"Itu tergantung pada kita sendiri. Kalau kita rajin, kita tidak akan ditendang. Ada suatu momen ketika saya diminta untuk memancing, tetapi saya tidur di ruang mesin. Saya ditendang oleh kapten," tambah sang AKP, yang kapalnya beroperasi di Samudra Hindia bagian barat laut.
EJF sendiri telah melaksanakan riset selama lima tahun untuk mengungkap praktik perbudakan di laut ini. Mereka mewawancarai lebih dari 430 AKP Indonesia dan Filipina yang bekerja di atas 249 kapal penangkap ikan jarak jauh.
Lewat laporan itu, EJF mengungkapkan adanya kegagalan sistemik di tiga kawasan perikanan penghasil utama cumi-cumi di Samudra Hindia bagian barat laut, Samudra Pasifik bagian tenggara, dan Atlantik bagian barat daya, yang bersama-sama memasok sekitar 60% cumi-cumi dunia. Temuan-temuan ini mengungkap bahwa industri ini sebagian besar beroperasi tanpa pengawasan yang efektif, menciptakan kondisi di mana berbagai pelanggaran terjadi tanpa hambatan.
Selain perbudakan dan eksploitasi tenaga kerja, di kawasan tersebut juga sering terjadi kasus transhipment, atau pemindahan muatan dari kapal penangkap ke kapal yang membawa muatan ke pelabuhan. Praktik transhipment ini memungkinkan kapal-kapal penangkap untuk beroperasi lebih lama di laut.
Praktik ini, dinilai EJF, sangat berbahaya, karena dapat mengaburkan asal-usul hasil tangkapan dan memungkinkan produk-produk ilegal atau tidak berkelanjutan masuk ke dalam rantai pasok global.
Investigasi ini menemukan bahwa kondisi memburuk secara signifikan pada pelayaran yang lebih panjang. Pada kapal-kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa kembali ke pelabuhan, laporan mengenai kekerasan fisik dan praktik-praktik yang merusak lingkungan meningkat tajam. EJF mencatat 25 kematian di 20 kapal.
Semua kapal tersebut terdaftar di bawah bendera China. Setidaknya sembilan kematian (36% dari total kematian) diduga disebabkan oleh penyakit beri-beri, sebuah penyakit yang disebabkan oleh kekurangan parah Tiamin (Vitamin B1) yang sempat mewabah di kapal-kapal dagang dan angkatan laut pada abad ke-19. AKP Indonesia berada di garis terdepan eksploitasi ini.
Banyak yang direkrut melalui agen-agen perekrutan yang memberikan informasi menyesatkan mengenai kondisi kerja, upah, dan durasi kontrak. Begitu berada di laut, mereka seringkali tidak berdaya. Mereka terisolasi, terputus dari komunikasi, dan sepenuhnya bergantung pada kapten kapal.
Seorang AKP Indonesia yang bekerja di atas kapal cumi-cumi berbendera Korea Selatan yang beroperasi di Atlantik bagian barat daya, Januari 2024, berbicara kepada EJF melalui sebuah wawancara. "Soal kekerasan fisik..itu sering terjadi. Saya hampir melihatnya setiap hari. Ada seorang kru yang masih muda, di bawah 20 tahun. Dia sering dipukul. Bahkan celananya pernah ditarik sampai robek," ujarnya.
Steve Trent, CEO dan Pendiri EJF, mengatakan, apa yang diungkap oleh investigasi ini adalah kegagalan sistemik tata kelola di laut lepas. Tanpa adanya transparansi dan regulasi yang efektif, penangkapan ikan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia bukanlah hal luar biasa, melainkan sudah menjadi norma.
"Produk-produk ini memasuki pasar global setiap harinya. Tanpa tindakan mendesak, konsumen, pengecer, dan pemerintah berisiko menjadi bagian dari sistem yang dibangun di atas eksploitasi dan ketertutupan," tegasnya.
"Ada jalan ke depan yang jelas. Pemerintah harus menegakkan transparansi di seluruh rantai pasok produk laut dan sepenuhnya mengimplementasikan Global Charter for Fisheries Transparency," tambahnya.
Pada saat yang sama, kata Steve, kita membutuhkan tindakan multilateral yang tegas untuk membawa sektor-sektor perikanan ini di bawah pengelolaan yang efektif dan memastikan bahwa hak-hak AKP, serta kesehatan laut kita, terlindungi.
EJF mendesak pemerintah, industri dan badan-badan internasional, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap armada penangkap ikan jarak jauh. Secara khusus, Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kabar baik ratifikasi Konvensi ILO-188 diikuti dengan implementasi yang teguh dan substantif atas perlindungan-perlindungannya ke dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Salah satunyanya adalah soal regulasi ketat terhadap transhipment, pembatasan waktu yang dihabiskan di laut, dan peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi AKP. EJF juga mendesak negara-negara pasar, termasuk importir produk laut utama, memperkuat kontrol untuk mencegah produk-produk yang terkait dengan penangkapan ikan ilegal dan kerja paksa memasuki rantai pasok.
"Dengan menggabungkan penegakan hukum yang kuat, transparansi, dan kerja sama internasional, pemerintah dapat mulai mengatasi faktor-faktor mendasar yang memfasilitasi penangkapan ikan yang tidak diatur," ungkap Steve.
Indonesia sendiri esmi meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2026 lalu.
Dengan ratifikasi ini, pemerintah berharap dapat menghentikan praktik-praktik eksploitasi dan penangkapan ikan ilegal untuk meningkatkan daya saing produk perikanan.
Hanya saja seperti dikatakan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Suadi, M.Agr.Sc., Ph.D, implementasi ILO 188 diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Suadi menilai kesiapan regulasi belum otomatis diikuti kesiapan praktik di lapangan.
Keterbatasan jumlah inspektur, akses layanan kesehatan di wilayah terpencil, hingga koordinasi lintas kementerian menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah. Dalam implementasinya, konvensi ini melibatkan banyak institusi, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kondisi tersebut membuat implementasi membutuhkan penyesuaian bertahap dan dukungan infrastruktur yang memadai," kata Suadi seperti dikutip laman resmi UGM, Senin (11/5/2026).
Kemudian, ratifikasi ILO 188 juga diperkirakan membawa konsekuensi ekonomi bagi pelaku usaha perikanan. Pengusaha kapal perlu menyesuaikan infrastruktur kapal agar memenuhi standar akomodasi dan keselamatan kerja yang baru.
Penyesuaian tersebut diperkirakan meningkatkan biaya investasi maupun biaya operasional kapal. Namun, Suadi menilai dampak terhadap nelayan skala kecil relatif dapat ditekan karena konvensi memberikan ruang fleksibilitas bagi negara dalam penerapannya.
"Implementasi bertahap dan dukungan pemerintah menjadi penting agar perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa mematikan usaha perikanan," ujarnya.
Tantangan lain yang dinilai krusial adalah pengawasan terhadap aktivitas kapal di laut yang selama ini berlangsung jauh dari jangkauan publik. Suadi menyebut kondisi tersebut sebagai out of sight out of mind karena aktivitas pekerja perikanan sering kali berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
Karena itu, pemanfaatan teknologi seperti AIS dan Vessel Monitoring System (VMS) dinilai penting untuk memperkuat pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya organisasi pekerja nelayan dan kerja sama antarnegara dalam memastikan standar perlindungan benar-benar diterapkan.
Pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan regulasi terbaru tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi konvensi ILO 188.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menambahkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional. "Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan," ujarnya.
MAR