JAKARTA, AFU.ID - Penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fantastis sebesar Rp1,029 triliun oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, pada hari Senin (15/6/2026) menjadi seremoni spesial. Di balik tumpukan aset yang dikembalikan ke negara, terselip sebuah memori kelam skandal megakorupsi di era Orde Baru.
Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mengembalikan aset senilai Rp82,68 miliar yang dicuri koruptor kakap Tan Tju Hong alias Eddy Tansil. Harta itu adalah sebagian dari kekayaan haram yang diperoleh Eddy Tansil dari hasil membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tahun 1994 silam yang nilainya fantastis untuk ukuran saat itu, mencapai Rp1,3 triliun.
Siapakah Eddy Tansil? Lahir dengan nama Tan Tju Hong pada 2 Februari 1953 di Makassar, Eddy Tansil bertransformasi menjadi salah satu pengusaha kesayangan di era keemasan Orde Baru. Dia merupakan nakhoda utama Golden Key Group (GKG), sebuah konglomerasi yang bergerak agresif di sektor industri petrokimia, manufaktur, dan perakitan.
Di bawah bendera GKG, Eddy membawahi sejumlah perusahaan besar seperti PT Hamparan Rejeki, PT Itsmindo Resindo, dan PT Rimba Subur Sejahtera. Bisnisnya menggurita dari sektor hulu hingga hilir, termasuk kepemilikan pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Bogor, yang komplek tanah industrinya seluas 26.403 m² kini resmi disita oleh BPA Kejaksaan Agung.
Di masa jayanya, Eddy dikenal sebagai pebisnis ulung yang sangat lincah menembus barikade birokrasi perbankan, memanfaatkan jaringan "orang dalam" dan kedekatan dengan lingkaran elit kekuasaan untuk memuluskan kucuran modal tanpa jaminan yang memadai. Namun, kelihaian Eddy dalam menjalin lobi dengan para elit Orba ini pula lah yang kemudian mengantarkannya pada keruntuhan bisnis.
Puncak dari runtuhnya imperium bisnis Eddy Tansil terjadi ketika ia berhasil membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Modusnya adalah mengajukan fasilitas Letter of Credit (L/C) fiktif untuk mendanai proyek pembangunan pabrik petrokimia GKG yang nilainya membengkak luar biasa hingga mencapai US$965 juta—atau setara dengan Rp1,3 triliun dengan kurs flat dekade 90-an.
Alih-alih digunakan untuk membangun industri nasional, dana raksasa tersebut justru dialihkan ke berbagai rekening pribadi dan perusahaan bayangan di luar negeri. Skandal ini meledak menjadi konsumsi publik setelah adanya laporan penyelewengan yang diembuskan ke publik.
Namun, hal yang membuat jagat politik Orde Baru benar-benar gempar adalah terkuaknya dugaan keterlibatan mantan Pangkopkamtib sekaligus menteri berpengaruh yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Sudomo. Di bawah sumpah persidangan yang riuh, terungkap adanya katebelece—surat rekomendasi atau memo sakti—yang ditulis oleh Sudomo kepada direksi Bapindo.
Surat tersebut secara efektif meminta pihak bank agar memberikan kemudahan kredit jangka panjang kepada Eddy Tansil. Sudomo tidak membantah keberadaan memo itu, namun ia berdalih bahwa surat tersebut hanyalah referensi biasa untuk "memperkenalkan" seorang pengusaha potensial, bukan sebuah perintah intervensi modal.
Kendati demikian, bagi publik dan para pengamat hukum, katebelece itulah yang menjadi karpet merah bagi hancurnya sistem kontrol finansial bank plat merah tersebut. Pada Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memvonis Eddy Tansil dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baru menjalani sekitar dua tahun masa hukumannya, Eddy Tansil kembali bikin heboh lewat sebuah skenario pelarian yang cukup mengherankan publik. Pada malam hari tanggal 4 Mei 1996, Eddy Tansil "melenggang" bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Pelariannya dicatat sebagai salah satu noda hitam paling memalukan dalam sistem peradilan Indonesia. Eddy tidak kabur dengan cara ekstrem seperti menjebol teralis besi, memanjat tembok tinggi, atau menggali terowongan bawah tanah. Dia hanya berjalan keluar melalui gerbang pintu depan komplek penjara.
Investigasi mendalam setelah kejadian mengungkap adanya aroma suap dan kongkalikong yang sangat menyengat. Sejumlah petugas lapas diduga sengaja dikondisikan untuk "lengah" dan membiarkan sang koruptor kakap memesan taksi di luar gerbang. Saat kabar pelariannya terendus oleh media beberapa hari kemudian, Eddy Tansil sudah terbang jauh di luar yurisdiksi Indonesia.
Sejak malam pelarian legendaris itu, keberadaan fisik Eddy Tansil menjadi misteri internasional yang memicu berbagai spekulasi dan teori konspirasi. Rumor paling santer dan konsisten menyebutkan, Eddy melarikan diri ke Provinsi Fujian, China, yang merupakan tanah kelahiran leluhurnya. Di sana, ia dikabarkan berganti identitas, memperoleh status kewarganegaraan baru, dan membangun kembali imperium bisnisnya termasuk mendirikan pabrik bir modern.
Pada tahun 2013, Kejaksaan Agung sempat mengonfirmasi bahwa posisi Eddy Tansil telah terlacak secara akurat di China. Pemerintah Indonesia bahkan sempat melayangkan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah China untuk meminta ekstradisi fisik. Namun, status hukum yang kabur, dokumen identitas baru, serta ketiadaan perjanjian ekstradisi yang fleksibel membuat proses pemulangan fisik Eddy selalu gagal.
Menyadari bahwa membawa pulang fisik sang buron adalah perkara diplomasi internasional yang rumit dan melelahkan, Kejaksaan Agung di era modern mengubah total strateginya. Aparat penegak hukum, kemudian mengalihkan fokus pada penyelamatan aset negara yang dikorupsi (asset recovery).
Perburuan aset dilakukan melintasi beberapa generasi kepemimpinan Jaksa Agung. Tim pemburu aset melacak sisa-sisa harta tersembunyi yang disamarkan di bawah penguasaan pihak ketiga. Titik terang itu akhirnya tiba melalui rangkaian operasi pelacakan rekam jejak keuangan (asset tracing) yang berjalan simultan sejak tahun 2025.
Melalui negosiasi hukum yang ketat, intensif, dan alot sepanjang awal tahun 2026, Kejaksaan Agung berhasil memetakan kepemilikan aset riil Eddy Tansil yang secara hukum berada di bawah penguasaan Bank Mandiri. Pihak bank akhirnya bersedia menyerahkan aset-aset tersebut secara sukarela (voluntary asset) kepada negara melalui BPA Kejaksaan Agung.
Langkah berani inilah yang berhasil menyelamatkan uang tunai Rp51,68 miliar serta menyegel belasan bidang tanah kosong di Serang dan villa mewah di Megamendung. Kegigihan pihak kejaksaan inilah yang kemudian diapresiasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya pun mengaku kaget dengan keberhasilan Kejaksaan Agung yang berhasil melacak dan mengembalikan sebagian aset yang dicuri Eddy Tansil dari negara. "Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa," tegas Purbaya, Senin (15/6/2026).
Hal ini kata Purbaya menunjukkan, negara tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga terus berupaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan. "Ini menjadi pengingat kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara tersebut telah berlangsung lama," pungkasnya.
MAR