AFU.id

Mengingat Kembali Kasus Megakorupsi Rp1,3 Triliun Eddy Tansil, Katebelece Sudomo, dan Perburuan Aset Lebih 30 Tahun

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Penyerahan PNBP sebesar Rp1,029 triliun oleh BPA Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026) menjadi momen bersejarah seiring keberhasilan negara menyita kembali aset senilai Rp82,68 miliar milik buronan legendaris Eddy Tansil. Tan Tju Hong alias Eddy Tansil adalah terpidana pembobol Bapindo tahun 1994 senilai Rp1,3 triliun melalui modus L/C fiktif berbekal katebelece sakti Sudomo. Eddy Tansil juga berhasil kabur dari LP Cipinang sejak 1996 dan dirumorkan menetap di China. Jadi pembuktian bahwa negara tidak akan pernah berhenti memburu aset korupsi meski perkaranya telah berlalu puluhan tahun

Mengingat Kembali Kasus Megakorupsi Rp1,3 Triliun Eddy Tansil, Katebelece Sudomo, dan Perburuan Aset Lebih 30 Tahun
Eddy Tansil terpidana kasus megakorupsi Rp1,3 triliun di masa Orde Baru (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi