JAKARTA, AFU.ID - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi di Tulungagung membuka tabir praktik kekuasaan yang diduga disalahgunakan dari dalam. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Sebanyak 18 orang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dari lingkar dalam pemerintahan daerah—mulai dari kepala dinas, pejabat strategis, hingga ajudan bupati.
Kronologi perkara ini memperlihatkan pola yang tidak sederhana. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula dari proses pelantikan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. Usai dilantik, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur—tanpa tanggal dan tanpa salinan.
Dokumen itu diduga menjadi alat kontrol. Bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen tekanan agar para pejabat tetap tunduk pada perintah atasan.
Dari titik itu, praktik dugaan pemerasan mulai berjalan. Melalui perantara ajudannya, Gatut disebut meminta setoran dana kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Nilainya tidak kecil—total permintaan disebut mencapai Rp5 miliar, dengan variasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Tak berhenti di situ, pola lain juga terungkap. Anggaran di sejumlah OPD diduga “diatur”—baik melalui penambahan maupun pergeseran. Dari setiap anggaran tersebut, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana itu benar-benar cair.
KPK dalam operasi ini turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, yang disebut bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah seperti sepatu bermerek.
Dugaan intervensi juga menyentuh sektor strategis lain. Gatut disebut mengkondisikan pengadaan vendor alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta mengatur pemenang proyek jasa seperti cleaning service dan pengamanan.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Kasus ini kembali menegaskan pola lama yang terus berulang di daerah: kekuasaan yang seharusnya melayani publik justru berubah menjadi alat untuk menekan dan mengendalikan birokrasi. Dalam konteks ini, OTT bukan sekadar penindakan, tetapi juga cermin dari rapuhnya integritas di level pemerintahan lokal. (*)