JAKARTA, AFU.ID — Organisasi Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2026). Pengaduan disampaikan melalui kanal Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim.
Laporan ini didasari pernyataan Tiyo yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dengan sebutan "Prabodoh Subiantolol", serta dugaan penyebaran informasi soal pemasangan alat pelacak di mobilnya yang diklaim dilakukan oleh pihak pemerintah.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyampaikan pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, ia menegaskan penghinaan dan serangan personal terhadap presiden adalah hal yang berbeda dan tidak dapat dibenarkan. "Penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," kata Daeng kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Daeng menjelaskan, pengaduan disampaikan melalui jalur Dumas, bukan laporan polisi langsung, karena perkara penghinaan terhadap presiden merupakan delik aduan absolut yang semestinya dilaporkan sendiri oleh Prabowo. Ia menyebut hasil pengaduan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti.
Kuasa Hukum Garda Prabowo, Sunan Kalijaga, menambahkan langkah ini juga dimaksudkan sebagai imbauan bagi generasi muda untuk tidak menjadikan Tiyo sebagai sosok yang dianggap pahlawan, karena dinilai tidak sesuai dengan budaya timur yang selama ini dijunjung masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan agar kritik disampaikan melalui forum-forum yang semestinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Garda Prabowo lainnya, Ferdinand Hutahaean, menilai pernyataan Tiyo yang membandingkan Prabowo dengan seekor hewan sangat tidak layak. Ia mengatakan pengaduan ini juga menyasar dugaan penyebaran informasi bohong terkait klaim adanya alat pelacak di mobil Tiyo yang disebut dipasang pemerintah.
Ferdinand menegaskan pihaknya tidak berniat memenjarakan Tiyo, dan pengaduan ini dimaksudkan agar yang bersangkutan menyadari batasan dalam menyampaikan pendapat tanpa memaki atau menghina. Soal langkah lanjutan, ia menyerahkan keputusan kepada kepolisian, apakah akan diproses secara hukum atau ditangani lewat pendekatan persuasif seperti teguran. Garda Prabowo menyebut pengaduan ini merujuk pada Pasal 218 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, Tiyo dikenal sebagai aktivis yang kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pernyataan yang dipermasalahkan bermula dari unggahannya soal seekor kucing yang ia selamatkan, yang kemudian ia beri nama menggunakan sebutan yang dianggap menghina presiden. Unggahan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Selain itu, Tiyo juga sebelumnya mengunggah video yang menunjukkan mobilnya diduga dipasangi alat pelacak sepulang dari kawasan Gejayan, Yogyakarta. Ia menyebut kejadian itu sebagai sesuatu yang serius dan mencurigakan. (NAD)