JAKARTA, AFU.ID — Ratusan kendaraan terjaring dalam operasi penertiban parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara selama sepekan terakhir. Penindakan dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan operasi berlangsung pada 8 hingga 15 Juni 2026. Menurut Rudy, operasi dilakukan di lima wilayah kecamatan yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
Berbagai bentuk penindakan diterapkan mulai dari tilang, operasi cabut pentil, penderekan kendaraan, hingga pengangkutan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar maupun bahu jalan. Penindakan terbesar terjadi di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi parkir liar.
Kehadiran kendaraan yang parkir sembarangan mengganggu kelancaran lalu lintas dan mempersempit ruang gerak pengguna jalan lainnya. “Petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” kata Rudy di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, mengatakan maraknya parkir liar dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah keterbatasan lahan parkir pribadi yang membuat sebagian warga memilih memarkir kendaraan di sembarang tempat.
“Selain itu parkir liar terjadi karena rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia,” ujar Yulza. Ia menjelaskan parkir liar menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottleneck yang berdampak langsung terhadap kelancaran arus kendaraan.
Menurut Yulza, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mengurangi efektivitas fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir.
Pada operasi 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Penindakan kemudian berlanjut ke sejumlah kecamatan lain dengan hasil yang cukup signifikan.
Di Tanjung Priok pada 9 Juni, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek lima mobil, menilang tiga truk trailer, melakukan operasi cabut pentil terhadap tiga truk trailer, serta mengamankan dua juru parkir liar. Sementara di Pademangan sehari berikutnya, sebanyak 15 sepeda motor diangkut dan empat mobil diderek.
“Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar,” kata Yulza.
Operasi terakhir pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Dalam penindakan tersebut, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
Rudy menegaskan operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menggunakan jalan di Jakarta Utara. (ANT/RAI)